Reportika.id || Kota Bekasi – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang terus memasuki babak baru.Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan berbagai dokumen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kini bersiap memeriksa dua pejabat penting di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.Selasa (07/07/2026).
Kepala Dinas Disdagperin Kota Bekasi bersama Sekretaris Dinas dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (08/07/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil penggeledahan yang telah dilakukan tim penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan bahwa pemeriksaan itu bertujuan melengkapi alat bukti sekaligus mendalami informasi dari pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Selain memanggil kedua pejabat tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan dari seorang saksi di Tasikmalaya. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan pungli tersebut.
Menurut Ryan, proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dipanggil apabila dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
Ia menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, pada 29 Juni 2026, tim penyidik Kejari Kota Bekasi menggeledah Kantor Disdagperin Kota Bekasi, UPTD Pasar Bantargebang, serta kediaman Kepala Bidang Pasar Disdagperin.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara berhasil diamankan dan kini menjadi bagian dari barang bukti untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Sul




