Reportika.id || Kota Bekasi – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggeledah Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi pada Senin (29/6/2026).
Tim Pidana Khusus (Pidsus) bersama Intelijen Kejari terlihat melakukan penggeledahan intensif, terutama di ruang Kepala Bidang Pasar. Aparat mulai berada di lokasi sejak pukul 11.00 WIB dan hingga sore hari proses penggeledahan masih berlangsung.
Penggeledahan ini menandakan penyidikan telah masuk tahap yang lebih serius. Fokus penyidik saat ini adalah menelusuri dokumen dan alat bukti yang diduga berkaitan dengan praktik pungli dalam pengelolaan MCK Pasar Bantargebang.
Kasus ini juga menyeret nama oknum Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi. Meski hasil pemeriksaan internal Inspektorat telah rampung dan diserahkan ke BKPSDM, hingga kini belum ada keputusan sanksi administratif yang diumumkan secara resmi.
Di sisi lain, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebelumnya mengklaim sanksi telah diberikan, namun belum merinci bentuk maupun dasar penjatuhannya.
Langkah Kejari yang kini turun langsung ke kantor dinas memperlihatkan bahwa proses hukum terus bergerak dan semakin mengerucut. Publik pun kini menanti hasil penggeledahan serta ketegasan dari pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Sul




