Rabu, Juli 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Dipanggilnya Dua Pejabat Disdagperin, Kejari Kota Bekasi Dalami Dua Ponsel Sitaan, Dugaan Pungli MCK Pasar

spot_img

Reportika.id || Kota Bekasi – Penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang memasuki tahapan baru. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kini mengarahkan perhatian pada pemeriksaan forensik digital terhadap dua telepon seluler yang telah disita sebagai barang bukti untuk mengungkap dugaan aliran komunikasi dan fakta-fakta baru dalam perkara tersebut.

 

Langkah tersebut diambil setelah Pengadilan memberikan penetapan bahwa penyitaan kedua telepon seluler tersebut sah secara hukum. Meski telah berstatus sebagai barang bukti, penyidik belum dapat mengakses isi perangkat lantaran masih terkunci menggunakan sistem pengamanan milik pemiliknya.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., mengatakan dua telepon seluler itu disita dari saksi berinisial J dan JHS. Menurutnya, keberadaan barang bukti elektronik tersebut dinilai penting untuk memperkuat rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan.

Baca Juga  Gawat! Diduga Kades Desa Teluk, Kelompok Tani, Gapoktan, Babinsa hingga Bhabinkamtibmas Terlibat Pungli Pupuk Subsidi

 

“Dua handphone yang kami sita dari saksi J dan JHS telah mendapatkan penetapan dari pengadilan sehingga sah menjadi barang bukti dalam perkara ini,” ujar Ryan kepada wartawan di Kantor Kejari Kota Bekasi, Rabu (8/7/2026).

 

Ryan menjelaskan, penyidik harus menempuh prosedur pemeriksaan forensik digital karena perangkat tidak dapat dibuka secara langsung. Pengajuan dilakukan secara berjenjang melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelum diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

 

“Pengajuan dilakukan melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kemudian diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. Ada mekanisme khusus karena perangkat masih terkunci sehingga penyidik tidak bisa mengakses isi data secara langsung,” jelasnya.

Baca Juga  Pemeriksaan Kasus Dugaan Pungli MCK Pasar Bantargebang Berlanjut, Dua Pejabat Disdagperin Dijadwalkan Diperiksa

 

Selain menelusuri barang bukti elektronik, penyidik juga terus memperluas pemeriksaan terhadap para saksi. Kejari Kota Bekasi telah memperdalam pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi beserta Sekretaris Dinas. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore dengan fokus mengklarifikasi sejumlah dokumen yang sebelumnya diamankan saat penggeledahan.

 

Penyidik mendalami berbagai dokumen administrasi, termasuk surat rekomendasi yang berkaitan dengan proses peralihan pengelolaan fasilitas MCK Pasar Bantargebang. Dokumen tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang diusut.

 

Di sisi lain, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus juga telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang berada di Tasikmalaya. Keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari upaya melengkapi alat bukti guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Baca Juga  SJB Sumut Desak Pemerintah Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Andalas Plastik

 

Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, Kejari Kota Bekasi sebelumnya telah melakukan penggeledahan pada 29 Juni 2026 di tiga lokasi, yakni Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, UPTD Pasar Bantargebang, serta kediaman Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi.

 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan pengadaan maupun pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.

 

Seluruh barang bukti kini masih dianalisis untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan pungli tersebut. Kejari Kota Bekasi menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama penyelidikan berlangsung.

 

Sul

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah