Reportika.id || Bandung – Sidang kasus dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menilai fakta-fakta yang terungkap justru tidak menunjukkan adanya keterlibatan kliennya dalam dugaan pengaturan proyek.
Sidang ketiga itu menghadirkan empat saksi, yakni Yayat Sudrajat, Dede Chairul, Evi Mutia, dan Ary Sakti. Dari keterangan para saksi, disebutkan bahwa daftar perusahaan kontraktor yang sebelumnya dikaitkan dengan arahan terdakwa Sarjan ternyata disusun secara internal oleh Dinas SDA BMBK Kabupaten Bekasi.
Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H., M.H., mengatakan tidak ada satu pun saksi yang mengaitkan kliennya dengan praktik pengaturan proyek.
“Dalam persidangan tadi sudah jelas bahwa saksi-saksi yang dihadirkan tidak ada kaitannya dengan Pak Ade Kuswara. Proyek yang dibahas juga merupakan pekerjaan tahun 2024,” ujar Wayan kepada wartawan usai sidang.
Menurutnya, permintaan data proyek yang sempat dipersoalkan merupakan bagian dari proses penyusunan rencana anggaran daerah yang masih berada dalam kewenangan kepala daerah sebagai unsur eksekutif.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan hal yang wajar dalam proses penganggaran pemerintah daerah dan tidak dapat diartikan sebagai bentuk intervensi ataupun pengaturan proyek.
Selain itu, Wayan juga menyebut fakta persidangan menunjukkan bahwa dugaan pengaturan proyek yang dibahas para saksi hanya berada pada level kepala dinas dan tidak mengarah kepada Ade Kuswara Kunang.
“Dari seluruh keterangan saksi, proses itu berhenti di tingkat kepala dinas. Tidak ada fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan Pak Ade Kuswara,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum menilai perkara tersebut tidak memiliki dasar kuat untuk menyeret kliennya ke ranah pidana karena tidak ditemukan fakta persidangan yang mengarah pada pertanggungjawaban hukum Ade Kuswara Kunang dalam kasus tersebut.
Sul




