Kamis, Mei 14, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Kuasa Hukum Ade Kuswara Pertanyakan Istilah OTT dan Prosedur Penindakan KPK

spot_img

Reportika.id || Bandung — Tim kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan Haji Kunang angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai terdapat kekeliruan dalam penggunaan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sejak awal disampaikan ke publik.

 

Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Yusnaniar S.H., M.H., menyebut penyebutan OTT telah membentuk opini negatif di tengah masyarakat sebelum perkara memperoleh putusan hukum tetap di pengadilan.

 

Menurutnya, istilah OTT seharusnya digunakan sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP mengenai kondisi “tertangkap tangan”.

Baca Juga  Pengawalan Ketat Massa Buruh Lampung ke Monas, Polisi Pastikan Lalu Lintas Tetap Tertib

 

Dalam perkara ini, pihak kuasa hukum menilai unsur tersebut tidak terpenuhi karena pihak yang disebut sebagai penerima dan pemberi uang disebut berada di lokasi berbeda saat penindakan dilakukan.

 

“Jangan sampai istilah yang digunakan justru membentuk persepsi publik seolah perkara sudah terbukti sepenuhnya, padahal proses hukum masih berjalan,” ujar Yusnaniar.

 

Tim kuasa hukum juga menyoroti rangkaian penggeledahan, penyitaan, hingga penangkapan yang dilakukan pada 18 Desember 2025 dini hari. Mereka menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan dokumen hukum yang lengkap pada saat proses berlangsung.

Baca Juga  KMMB Sumut Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa Jilid 4 di Dinas Pertanian dan Kejari Langkat, Soroti Dugaan Pungli Penyaluran Pupuk Subsidi

 

Menurut mereka, surat perintah penggeledahan, penyitaan, hingga penangkapan baru diterbitkan sehari setelah tindakan dilakukan. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law dalam hukum acara pidana.

 

Selain mempertanyakan prosedur hukum, pihak keluarga juga disebut mengalami tekanan psikologis akibat proses penjemputan yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB saat seluruh penghuni rumah sedang tertidur.

 

“Anak-anak mengalami trauma karena penjemputan dilakukan dini hari. Sampai sekarang kondisi keluarga masih terganggu secara psikologis,” kata Yusnaniar.

 

Kuasa hukum menilai proses penegakan hukum seharusnya tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta asas praduga tak bersalah. Mereka meminta publik tidak terburu-buru memberikan penilaian sebelum seluruh fakta diuji di persidangan.

Baca Juga  Ratusan Berkas “Menggantung”, PTSL Jatiranggon 2026 Dimulai dengan Audit Data 2024

 

Tim hukum Ade Kuswara Kunang juga menegaskan tetap menghormati kewenangan KPK dalam menangani perkara korupsi. Namun mereka berharap seluruh tahapan penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Hingga kini, proses persidangan perkara tersebut masih berjalan di pengadilan. Pihak kuasa hukum meminta masyarakat tetap objektif dan memberikan ruang bagi proses pembuktian hukum sebelum mengambil kesimpulan akhir.

 

Sul

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah