Reportika.id || Kota Bekasi – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kota Bekasi. Seorang bocah berusia lima tahun diduga menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri berinisial MS (16) di Perumahan Jatiasih Indah, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih.
Orang tua korban, Putri Lingga Wijaya, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada 20 Mei tahun lalu. Namun hingga kini, atau hampir satu tahun berjalan, pihak keluarga mengaku belum mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat.
Menurut Putri, saat kejadian anaknya tengah bermain di area mushola menggunakan skuter. Pelaku diduga mendatangi korban ketika situasi sekitar sedang sepi.
“Pelaku sempat melihat keadaan sekitar dulu, lalu melempar sandal ke anak saya berkali-kali. Anak saya juga dijatuhkan dari skuternya, ditendang berulang kali, bahkan dipukul di bagian perut,” ujar Putri kepada awak media, Selasa (12/5/2026).
Ia menuturkan, korban sempat mencoba berteriak meminta pertolongan. Namun pelaku disebut mengancam korban menggunakan pisau agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Anak saya bilang mulutnya sempat dibekap dan diancam pakai pisau supaya tidak cerita ke siapa-siapa,” tambahnya.
Putri juga mengaku keluarganya merasa terus mendapat tekanan sejak kasus tersebut bergulir. Bahkan, menurutnya, berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan mulai dari tingkat RT, kelurahan, kecamatan hingga mediasi bersama pihak terkait, namun belum membuahkan hasil.
“Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Sampai sekarang keluarga kami masih merasa terganggu dan kasus ini seperti diputar-putar tanpa ada penyelesaian,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Unggul Sapetua Sitorus, meminta kepolisian segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan hampir satu tahun tersebut.
“Kami meminta pihak kepolisian segera mempercepat proses hukum karena laporan ini sudah berjalan hampir setahun. Tadi kami juga sudah meminta agar pekan depan ada kepastian hukum terkait penanganan perkara ini,” ujar Unggul.
Ia menjelaskan, pihaknya juga mendengar adanya laporan balik dari pihak terlapor. Namun hingga kini, kata dia, belum ada surat panggilan resmi yang diterima pihaknya terkait laporan tersebut.
“Kalau memang ada laporan balik tentu itu hak setiap warga negara. Namun kami akan melihat dulu isi dan motif laporannya setelah ada panggilan resmi dari penyidik,” jelasnya.
Ketua Umum Yayasan Bantuan Hukum Anak dan Perempuan turut meminta agar penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus tersebut.
Menurutnya, penanganan perkara yang melibatkan anak harus dilakukan secara serius agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan maupun peristiwa serupa di kemudian hari.
“Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi perilaku anak. Jangan sampai anak-anak terlibat tindakan melawan hukum seperti kekerasan ataupun tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Selain kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah lima tahun tersebut, pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan kasus pengeroyokan lain yang melibatkan keluarga terlapor. Kasus itu disebut mengakibatkan seorang perempuan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama beberapa hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait seluruh laporan yang masuk dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyelidikan.
Sul




