Reportika.id || Subang, Jabar – Rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukai nya dengan cara peletakan cukai pada kemasan rokok. Namun, rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukai nya tidak dilunasi. Oleh karena itu banyak orang awam yang belum mengetahui tentang peredaran rokok ilegal.
Tim investigasi DPP Elang Mas Subang, Kamis 14 Mei 2026 menyambangi ke warung Pak Taufik/ Enok diduga penjual rokok ilegal di Dusun Timbang Rawa RT 05/02 Desa Pasirmuncang Kecamatà n Cikaum Kà bupaten Subang, telah melakukan investigasi ke warung ilegal.
“Kami tim investigasi telah mendatangi untuk investigasi dan konfirmasi ke warung Taufik penjual rokok ilegal, setelah dikonfirmasi Taufik malah memberikan rokok ilegal nya suruh dibawa, sambil mengatakan jualan rokok ini selain yang datang ini pasti bakal ada yang datang lagi,” kata Tim sambil menirukan ucapan penjual rokok ilegal.
“Pemilik warung Taufik diduga menelepon/memanggil kakak nya sebagai Babinsa Desa Cikaum Barat inisial (A), esok hari nya (A) mendatangi kami, kedatangannya seakan-akan membela/membekingi penjual rokok ilegal tersebut, dengan ucapan LSM Elang Mas dituduh bikin keributan di warung. Padahal tim kami sebelumnya telah konfirmasi ke pihak aparatur desa dan Babinsa setempat,” imbuh nya.
“Rokok ilegal yang diberikan Taufik ke tim LSM Elang Mas, malam itu juga kami telah membawa nya untuk konfirmasi ke pihak Bea cukai/P2 di Purwakarta,” Jelasnya.
“Menurut informasi warga setempat warung tersebut telah didatangi oleh pihak Polres Subang tapi nyata masih jualan rokok ilegal sampai sekarang. Kami tim investigasi akan menyurati dengan dugaan Babinsa yang membekingi penjual rokok ilegal ke pihak Denpom,” pungkasnya.
Penjual dan pengedar rokok ilegal tanpa pita cukai di ancam hukuman berat berdasarkan UU Cukai, meliputi penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar.
Sampai berita ini terbit, awak media ini belum berhasil mengkonfirmasi dan klarifikasi kepada yang terkait.
Winata




