Sabtu, Juni 13, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Penataan Trotoar Jalan Sudirman Bekasi Dinilai Belum Menyeluruh, Sejumlah Titik Masih Terlewat

spot_img

Reportika.id || Kota Bekasi – Sebagai salah satu proyek penataan ruang publik di Kota Bekasi, pembangunan pedestrian di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman masih menyisakan sejumlah persoalan. Meski pemerintah telah melakukan sosialisasi untuk seluruh koridor dari kawasan Simpang Raya hingga lampu merah Kranji, pelaksanaan fisik di lapangan belum terlaksana secara menyeluruh.

 

Program penataan pedestrian di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bekasi, saat ini masih berlangsung secara bertahap. Pemerintah sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak yang berada di sepanjang koridor jalan tersebut, dengan cakupan area sekitar 1,5 kilometer mulai dari Rumah Makan Simpang Raya hingga persimpangan lampu merah Kranji.

 

Akan tetapi, realisasi pembangunan di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp7,3 miliar tersebut hanya dikerjakan pada beberapa titik tertentu.

 

Pembangunan diawali di kawasan Jalan Nangka Raya, kemudian berlanjut ke area sekitar Koramil 01 Kranji, dan kembali dilakukan di sekitar lokasi penitipan kendaraan di depan Grand Mall Bekasi.

 

Di tengah pelaksanaan tersebut, terdapat sejumlah bagian yang belum tersentuh pembangunan. Salah satunya berada di sekitar kawasan Toyota Astrido Bekasi, sehingga memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai alasan adanya segmen yang tidak masuk dalam pekerjaan proyek.

 

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi, menjelaskan bahwa persoalan status lahan menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi pelaksanaan pembangunan. Menurutnya, pada awal perencanaan seluruh area tersebut diperkirakan merupakan bagian dari lahan yang dikelola Perum Jasa Tirta II (PJT II).

Baca Juga  Pipa Gas Milik PGN Bocor di Bekasi, Semburan Gas Capai 10 Meter

 

Meskipun setelah dilakukan koordinasi bersama Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, ditemukan adanya beberapa bidang tanah yang diklaim memiliki dasar kepemilikan oleh pihak tertentu. Kondisi ini membuat proses pembangunan tidak dapat dilakukan secara menyeluruh sebelum ada kepastian hukum terkait status lahan tersebut.

 

Ia menegaskan bahwa setiap klaim kepemilikan harus melalui proses pembuktian dan verifikasi yang menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selama proses tersebut berlangsung, pemerintah memilih melanjutkan pekerjaan pada lokasi yang status lahannya dianggap tidak bermasalah.

 

Selain persoalan legalitas lahan, keterbatasan anggaran juga disebut menjadi kendala dalam percepatan pembangunan. Dengan ketersediaan dana yang masih terbatas, pemerintah menerapkan sistem pengerjaan bertahap dengan mendahulukan area yang memungkinkan untuk segera dikerjakan.

 

Pemerintah Kota Bekasi sendiri menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah menghadirkan ruang publik yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat. Sementara untuk pengembangan fungsi kawasan ke depan, termasuk kemungkinan tumbuhnya aktivitas ekonomi baru, akan dievaluasi setelah pembangunan dasar selesai dilakukan.

 

Sebelumnya, Sekretaris Distaru Kota Bekasi, Ashari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengundang seluruh pihak yang menempati lahan di sepanjang koridor Jalan Sudirman dalam kegiatan sosialisasi. Pemerintah juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah yang masuk dalam area penataan.

Baca Juga  Proyek Jalur Pedestrian Bekasi Nyaris Picu Bahaya Besar, Pipa Gas PGN Jebol Setinggi 10 Meter Saat Penggalian

 

Menurut Ashari, setiap klaim kepemilikan akan difasilitasi melalui mekanisme yang berlaku dan diverifikasi bersama BPN. Pemerintah menegaskan tidak akan mengambil langkah yang berpotensi melanggar hak masyarakat tanpa melalui proses hukum yang jelas.

 

Dalam pelaksanaannya, pembangunan pedestrian dilakukan pada lahan yang diyakini merupakan aset pemerintah atau lahan yang berada dalam pengelolaan PJT II.

 

Rencana teknis penataan sendiri disusun oleh DBMSDA dengan cakupan area sekitar 8 hingga 10 meter dari badan jalan.

 

Meski demikian, kondisi di lapangan menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat.

 

Sejumlah pelaku usaha yang memanfaatkan lahan berdasarkan Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan (SPPL) mulai mengalami penertiban. Sementara di lokasi lain, terdapat bidang tanah yang diklaim memiliki alas hak dan hingga kini belum tersentuh pekerjaan proyek.

 

Perbedaan perlakuan tersebut memunculkan anggapan adanya ketidakseimbangan dalam pelaksanaan penataan kawasan. Situasi ini juga memicu kecemburuan sosial di kalangan masyarakat yang terdampak langsung oleh proyek tersebut.

 

Di sisi lain, tetap berjalannya pembangunan ketika sebagian lahan masih dalam proses penyelesaian administrasi juga menimbulkan sorotan. Secara ideal, kejelasan status lahan biasanya menjadi salah satu syarat penting agar pembangunan dapat dilaksanakan secara seragam dalam satu koridor.

 

Fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan dilakukan pada titik-titik yang dianggap siap, sementara area yang masih bermasalah ditunda hingga menunggu kepastian lebih lanjut. Akibatnya, hasil pembangunan terlihat belum tersambung secara utuh.

Baca Juga  Terkait Dugaan Kegiatan fiktif TA 2024, Camat Palas : Tidak ada tembusan dari Inspektorat

 

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Perum Jasa Tirta II selaku pihak yang disebut sebagai pengelola lahan di koridor tersebut. Konfirmasi bertujuan mendapatkan penjelasan mengenai status aset, batas wilayah lahan, serta dasar kebijakan yang menjadi acuan dalam penataan kawasan.

 

Hingga saat tim media mendatangi Kantor Unit Wilayah I PJT II di Bekasi Timur, pejabat yang berwenang tidak berada di tempat. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang diberikan oleh pihak PJT II.

 

Belum adanya penjelasan dari pihak pengelola lahan membuat sejumlah pertanyaan mengenai status beberapa bidang tanah masih belum terjawab sepenuhnya. Kondisi tersebut turut memengaruhi kepastian pelaksanaan proyek di sejumlah titik yang hingga kini belum tersentuh pembangunan.

 

Secara keseluruhan, proyek penataan pedestrian Jalan Jenderal Sudirman masih berjalan dalam kondisi yang belum sepenuhnya terpadu. Sosialisasi telah dilakukan untuk seluruh koridor, namun realisasi pembangunan masih berlangsung secara parsial dan bergantung pada penyelesaian status lahan serta ketersediaan anggaran.

 

Apabila berbagai kendala tersebut tidak segera diselesaikan, target menghadirkan koridor pedestrian yang terhubung, tertata rapi, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak berpotensi sulit diwujudkan secara maksimal.

 

Sul

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah