Kamis, September 24, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Perkara Pengeroyokan Anggota DPRD Bekasi Disidangkan, Tim Kuasa Hukum Korban Minta Tak Ada Campur Tangan

spot_img

Reportika.id || Kabupaten Bekasi – Pengadilan Negeri Cikarang mulai menyidangkan perkara dugaan pengeroyokan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY bersama dua terdakwa lainnya, EB dan B, pada Rabu (5/8/2026). Persidangan perdana tersebut diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Majelis hakim yang diketuai Andri Falahandika Ansyahrul memimpin jalannya sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Appludnosanji. Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa diduga melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap korban bernama Pendi hingga menyebabkan korban mengalami luka.

 

Perkara ini berawal dari insiden yang terjadi di sebuah rumah makan di Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025. Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena salah satu terdakwa merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang hingga kini masih aktif menjabat.

Baca Juga  HMI Langkat Apresiasi Kinerja Plt Bupati, Dorong Pembangunan Berpihak Pada Rakyat

 

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan pada 12 Agustus 2026. Agenda berikutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam hukum acara pidana.

 

Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, mengatakan pihaknya menghargai langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah menyelesaikan proses pelimpahan perkara hingga akhirnya masuk ke tahap persidangan.

 

Menurut Dani, perjalanan perkara tersebut memerlukan waktu lebih dari sembilan bulan sebelum akhirnya disidangkan. Karena itu, ia berharap proses yang telah berjalan dapat berlangsung secara independen tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Baca Juga  Lomba Pidato Gaya Bung Karno Kembali Digelar, Nawang Center Hidupkan Semangat Kebangsaan di Stadion PCB

 

“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah membawa perkara ini ke pengadilan. Harapan kami, seluruh proses persidangan dapat berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dani kepada wartawan usai sidang.

 

Ia juga mengimbau seluruh pihak, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk menghormati proses peradilan dan tidak melakukan intervensi terhadap jalannya perkara.

 

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum korban lainnya, Michael, meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan di rumah tahanan. Permintaan itu disampaikan menyusul adanya dugaan penggunaan telepon genggam oleh terdakwa NY selama menjalani penahanan di Rutan Cipayung.

Baca Juga  Pagar Tutup Akses Jalan Taman Laguna Resahkan Warga, Pemkot Jakpus Didesak Ungkap Status Lahan

 

Menurut Michael, pengawasan yang optimal diperlukan agar seluruh proses hukum berlangsung secara transparan, adil, dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

 

Tim kuasa hukum korban berharap persidangan dapat berjalan sesuai prinsip peradilan yang independen hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.

 

Sidang akan kembali digelar pada 12 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.

 

Sul

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah