Reportika.id || Kabupaten Bekasi – Proses hukum yang menjerat Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NY), dalam perkara dugaan pengeroyokan terus bergulir. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Metro Bekasi pada Rabu (29/7/2026) malam.
Dalam proses pelimpahan tahap II tersebut, jaksa juga menerima dua tersangka lain berinisial EB dan B. Ketiganya langsung ditempatkan dalam tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti menjadi tahapan lanjutan setelah seluruh unsur penyidikan dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dituntut di pengadilan.
“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan atas nama NY, EB, dan B,” ujar Fajar, Rabu (29/7/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan aksi pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 di sebuah restoran yang berada di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Atas peristiwa tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dalam berkas perkara, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelum dilakukan penahanan, jaksa terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi, identitas para tersangka, serta barang bukti yang diserahkan penyidik. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar Kejaksaan untuk mengambil langkah penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Fajar, masa penahanan berlaku selama 20 hari sejak 29 Juli 2026. Keputusan tersebut diambil karena syarat formil dan materiil penahanan telah terpenuhi, termasuk adanya minimal dua alat bukti yang sah serta ancaman pidana yang memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan.
Selain itu, Kejaksaan juga mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar hukum pelaksanaan penahanan terhadap para tersangka.
Setelah seluruh proses pelimpahan selesai, tim Jaksa Penuntut Umum kini mulai menyusun surat dakwaan. Berkas perkara selanjutnya akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Cikarang agar agenda persidangan dapat segera ditetapkan.
Fajar memastikan seluruh tersangka dalam perkara tersebut telah berada dalam tahanan Kejaksaan.
Sementara itu, rincian barang bukti yang disita akan disampaikan secara resmi melalui keterangan pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada kesempatan berikutnya.
Sul




