Kamis, September 24, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Calm Massage Didalami, Jejak Promosi Digital Perkuat Dugaan Aktivitas di Luar Usaha Pijat

spot_img

Reportika.id || Kota Bekasi – Laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas yang menyimpang di sebuah tempat pijat di Jalan Ratna, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, mendapat tindak lanjut dari pemerintah setempat.

 

Selain menerima pengaduan warga, aparat kecamatan juga menyoroti materi promosi yang beredar di internet dan dinilai memerlukan pendalaman lebih lanjut.

 

Usaha yang menggunakan nama Calm Massage menjadi perhatian setelah ditemukan promosi layanan melalui platform digital yang menawarkan sejumlah paket berdasarkan durasi, tarif, serta pilihan terapis. Dalam materi tersebut juga tercantum sejumlah kode layanan yang tidak dijelaskan secara terbuka kepada calon pelanggan.

 

Pola promosi itu berbeda dari layanan pijat tradisional pada umumnya yang lebih menitikberatkan pada jenis terapi maupun kompetensi terapis. Penawaran justru lebih banyak menampilkan pilihan terapis beserta identitas visual dan paket layanan tertentu.

 

Temuan tersebut kemudian dikaitkan dengan laporan warga yang sebelumnya mengaku mencurigai adanya aktivitas di luar fungsi usaha pijat. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Baca Juga  Pembangunan Fisik Masih Jadi Prioritas di Musrembang Desa Bangunan

 

Camat Pondokgede, Zainal Abidin Syah, mengatakan pemerintah kecamatan langsung merespons laporan masyarakat dengan meminta jajarannya melakukan pengecekan ke lokasi.

 

“Kalau memang ditemukan pelanggaran terhadap izin maupun ketentuan yang berlaku, tentu harus ditindak. Saya sudah meminta Kasi Trantib bersama Satpol PP melakukan pengecekan. Kalau terbukti melanggar aturan atau norma kesusilaan, kami minta ditutup,” kata Zainal saat ditemui di kantornya, Selasa (4/8/2026).

 

Menurut Zainal, setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, termasuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan usaha.

 

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Pondokgede, H. Mulyadi, menjelaskan pengaduan warga diterima pada awal pekan lalu. Setelah itu, tim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal.

 

Saat inspeksi berlangsung pada pagi hari, petugas tidak menemukan aktivitas pelayanan karena tempat usaha belum beroperasi. Di lokasi, petugas hanya bertemu seorang pekerja sebelum meminta penanggung jawab usaha datang ke kantor kecamatan untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga  Pleno Pilkades Karang Baru Berjalan Kondusif, Muhammad Alpian Raih 3.703 Suara

 

“Kami meminta penanggung jawab hadir agar bisa menjelaskan laporan yang kami terima. Setelah itu yang bersangkutan memenuhi undangan dan membuat surat pernyataan,” ujar Mulyadi.

 

Selain melakukan klarifikasi, petugas juga memeriksa aspek administratif dan standar keselamatan di lokasi. Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah hal yang perlu dilengkapi, di antaranya ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) serta rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan usaha jasa pijat.

 

Mulyadi mengakui laporan masyarakat mengarah pada dugaan adanya aktivitas di luar standar pelayanan pijat tradisional. Namun, hingga pemeriksaan awal dilakukan, petugas belum memperoleh bukti yang menguatkan dugaan tersebut.

 

“Kami belum menemukan aktivitas sebagaimana yang dilaporkan warga. Kemungkinan karena pemeriksaan dilakukan di luar jam operasional. Namun laporan masyarakat tetap kami tindak lanjuti,” katanya.

 

Di sisi lain, penanggung jawab Calm Massage, Bambang Supriyadi, membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan pihak kecamatan. Ia juga menyatakan telah memberikan penjelasan terkait laporan yang diterima pemerintah setempat.

Baca Juga  Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, RS Murni Teguh Ciledug Digugat Miliaran Rupiah

 

Bambang mengatakan usahanya telah memiliki sejumlah dokumen legalitas, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan surat izin dari kepolisian yang berkaitan dengan operasional tempat hiburan.

 

Saat dimintai tanggapan mengenai materi promosi yang beredar di internet, Bambang membantah bahwa konten tersebut dibuat oleh pihak pengelola.

 

“Itu bukan dari kami. Kami tidak pernah membuat ataupun menyebarkan brosur seperti itu,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

 

Meski terdapat bantahan dari pengelola, penelusuran terhadap sejumlah platform digital masih menemukan materi promosi yang memuat pola penawaran serupa, mulai dari pembagian paket layanan, penggunaan kode tertentu hingga penampilan profil terapis.

 

Pemerintah Kecamatan Pondokgede menegaskan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap perizinan ataupun ketentuan hukum lainnya, langkah penindakan akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

 

Sul

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah