Reportika.id || Kabupaten Bekasi – Bola panas dari Ade Kuswara kunang pasca putusan majelis hakim memvonis dirinya terbukti melakukan tindakan pindana korupsi pada hari Senin, 14 April 2026 di pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat,
Diketahui Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ade Kuswara kunang mempertanyakan seluruh tuntutan hukum terhadapnya di hadapan wartawan, ia meminta pembuktian sekaligus mempertanyakan siapakah yang melelang proyek APBD kabupaten Bekasi 2025, Apakah masa jabatanya selaku Bupati atau PJ Bupati sebelumnya.
“Siapa yg lelang proyek APBD kabupaten Bekasi 2025, Apakah selama jabatan saya atau Pejabat (PJ) sebelumnya, ayo buktikan,” ucapnya Ade
Ade Kuswara kunang yang di juluki si raja bongkar mengatakan Kasusnya ini merupakan Konspirasi politik, pasalnya yang dikatakan OTT Jaksa penuntut KPK itu tidak benar, Ade Kuswara kunang menjelaskan dirinya di jemput pukul 02.00 WIB oleh penyidik KPK, lebih lanjut Ade Kuswara kunang menyampaikan hukum di negara ini bobrok, kepentingan politiknya lebih besar daripada keadilan.
“Saya belajar secara pribadi, dan saya sampaikan kepada masyarakat kabupaten Bekasi bahwa hukum di negara ini bobrok,” tegasnya
Tambahnya Ia mencontohkan dalam fakta persidangan Yayat Sudrajat biasa di panggil om Lippo terbukti menerima fee 16 milyar dari tahun 2022 s/d 2025 dan juga kepala dinas SDA-BMBK menerima 2 milyar lebih.
Sementara itu menanggapi bola panas terpindana kasus korupsi ijon Jaksa penuntut umum KPK Ade Azhari dalam kesempatannya menjelaskan pada pertimbangan selanjutnya majelis hakim ada nama nama tersebut.
“Tentunya mari kita doakan saja, semoga ada perkembangan dan tindak lanjutnya,” jelas Ade Azhari JPU KPK
Nop




