Reportika.id || Kabupaten Bekasi – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Desa (LKPD) Karangbaru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah catatan terkait pengelolaan anggaran desa.
Dalam laporan tersebut, pendapatan Desa Karangbaru ditargetkan Rp4,169 miliar dengan realisasi Rp3,747 miliar. Sumber pendapatan masih didominasi dana transfer pemerintah, sementara Pendapatan Asli Desa (PADes) tercatat nihil.
Sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan juga tercatat tidak terealisasi. Di antaranya pelatihan RT/RW senilai Rp72 juta dan pengiriman peserta Bimtek Siskeudes sebesar Rp25 juta. Selain itu, terdapat perbedaan angka dalam beberapa bagian laporan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Desa Karangbaru Tahun 2025 sekaligus menelusuri laporan pertanggungjawaban tahun-tahun sebelumnya.
“Inspektorat harus turun memeriksa. Jangan hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi cocokkan anggaran, realisasi, bukti transaksi, kegiatan dan hasilnya. Laporan 2025 juga perlu dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk melihat apakah ada pola yang berulang,” tegas Yohanes (09/09).
Menurutnya, kegiatan yang tidak terealisasi dan adanya perbedaan angka tidak otomatis menunjukkan pelanggaran hukum. Namun, pemerintah desa tetap harus memberikan penjelasan yang transparan kepada publik.
“Kalau program tidak terlaksana, jelaskan alasannya. Kalau ada perubahan anggaran, harus jelas dasar dan penggunaannya. Uang desa adalah uang publik, sehingga semuanya harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Yohanes juga menyoroti penyertaan modal BUMDes sekitar Rp230 juta. Menurutnya, yang perlu dilihat bukan hanya pencatatan anggarannya, tetapi juga penggunaan modal dan manfaatnya bagi masyarakat.
Ia menegaskan, serapan anggaran yang tinggi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan kepala desa.
“Serapan tinggi bukan berarti otomatis kinerjanya baik. Ukurannya adalah manfaat anggaran bagi masyarakat, kualitas pelayanan, pembangunan, dan kemampuan desa membangun kemandirian fiskal,” katanya.
Yohanes mengatakan, pemeriksaan Inspektorat bukan berarti menuduh adanya korupsi. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan.
“Periksa secara objektif. Kalau semuanya benar, sampaikan kepada publik. Kalau ada masalah, tindak sesuai ketentuan. Jangan biarkan pertanyaan publik tanpa jawaban,” pungkasnya.
Man




