Reportika.id || Kediri, Jatim — Ditengah menghimpitnya beban ekonomi akibat kenaikan harga bahan pokok dan kebutuhan hidup, beban para orang tua murid di Kota Kediri justru bertambah. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok “Sumbangan” kembali mencoreng dunia pendidikan, kali ini terjadi di SMAN 2 Kota Kediri (SMADA), salah satu sekolah menengah atas yang dikenal paling favorit di wilayah tersebut.
Sejumlah wali murid mengeluhkan penarikan iuran yang dikemas sebagai sumbangan, lengkap dengan kewajiban menandatangani surat pernyataan kesanggupan bayar. Modus ini dinilai sebagai upaya untuk memuluskan penarikan dana sekaligus menghindari jerat pidana.
”Saat rapat di SMAN 2 Kota Kediri, kami diminta menyumbang sebesar Rp150.000 per bulan dan diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan. Padahal ini katanya sumbangan, kenapa harus pakai surat pernyataan? Seperti kita bersedekah, apakah bersedekah harus pakai surat pernyataan? Ini sangat mencurigakan,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Dengan perkiraan total siswa mencapai sekitar 1.300 orang, potensi dana yang terkumpul dari wali murid di SMAN 2 Kota Kediri diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar per tahun. Namun, wali murid menyoroti ketiadaan transparansi dan rincian penggunaan anggaran tersebut setiap tahunnya.
Sorotan Aktivis Pendidikan
Menanggapi fenomena ini, Saiful Iskak, ketua LSM RATU sekaligus aktivis pemerhati pendidikan, memberikan kritik keras. Ia mengingatkan bahwa tata kelola pendanaan oleh Komite Sekolah telah diatur secara tegas dalam regulasi pemerintah.
”Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite dilarang melakukan penggalangan dana berupa pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/walinya di lingkup sekolah. Yang namanya sumbangan itu sukarela, tidak mengikat, dan besaratannya tidak ditentukan. Boleh menyumbang, boleh tidak. Jangan sampai demi memenuhi ambisi program sekolah, orang tua siswa yang dikorbankan,” tegas Saiful.
Di sisi lain, isu ini memicu keresahan di kalangan wali murid. Sebagian besar mempertanyakan urgensi penarikan biaya tersebut, mengingat SMAN 2 Kota Kediri telah menerima dukungan alokasi pendanaan dari pemerintah melalui Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta bantuan pemerintah daerah.
Tanggapan Pihak Sekolah
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan penarikan sumbangan terikat dan kewajiban surat pernyataan tersebut, Kepala SMAN 2 Kota Kediri, Lukijan, memberikan tanggapan singkat.
”InsyaAllah tidak ada sifat wajib,” jawab Lukijan singkat.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan di balik penggunaan surat pernyataan kesanggupan jika iuran tersebut memang bersifat tidak wajib dan sukarela, Lukijan tidak memberikan jawaban atau penjelasan tambahan hingga berita ini diturunkan.
Hendrik




