Selasa, April 14, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Menkomdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia dan Lindungi Pengguna

spot_img

Reportika.id || Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional serta memastikan algoritma dan kebijakan mereka tidak merugikan masyarakat Indonesia.

 

Dengan jumlah pengguna internet mencapai sekitar 229 juta orang, Meutya menyatakan bahwa Indonesia bukan sekadar pasar, melainkan yurisdiksi hukum yang harus dihormati.

 

“Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” tegasnya dalam dalam Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga  Apresiasi Keterbukaan PC IMM Subang, Desak Kepastian Hukum Kasus Heri Sopandi vs dr. Maxi

 

Meutya mengungkapkan pemerintah menutup konten bermuatan pornografi dari fitur Grok di platform X karena melanggar aturan.

 

Indonesia menjadi negara pertama yang mengambil langkah tersebut.

 

Beberapa hari setelah penutupan, perwakilan regional dan global platform tersebut datang ke Indonesia dan menyepakati perubahan algoritma serta penerapan geotagging khusus Indonesia.

 

“Atas dasar kepatuhan hukum, kita tutup. Mereka kemudian setuju mengubah algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia,” ujarnya.

 

Di sisi lain, sejak 20 Oktober pemerintah telah menurunkan sekitar 3 juta konten judi online.

Baca Juga  Bangunan Liar Dibongkar, Bantaran Kali di Bekasi Justru Berubah Jadi TPS Liar

 

Data PPATK menunjukkan nilai transaksi judi online turun dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun.

 

Menurut Meutya, capaian ini lahir dari kerja bersama Kemkomdigi dan Polri.

 

“Kalau hanya penutupan tanpa penegakan hukum, tidak akan ada efek jera. Ini hasil kombinasi prevention dan law enforcement. Menjelang Ramadan dan Idulfitri, saya meminta penguatan koordinasi karena tren penipuan digital biasanya meningkat pada periode tersebut.” ungkapnya.

 

Meutya menegaskan agenda digital 2026 bergerak pada tiga fokus, yaitu terhubung, tumbuh, dan terjaga, dengan sinergi erat bersama Kepolisian RI untuk memastikan ruang digital Indonesia aman dan bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga  Polisi di Desak Tangkap Preman yang Aniaya Wartawan di Probolinggo

 

“Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat,” tegasnya.

 

Humas Komdigi

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah