Rabu, Juli 15, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Nekad Curi Kabel Tower, Seorang Pemuda Diciduk Polsek Tanjung Morawa

spot_img

Reportika.id || Deli Serdang, Sumut – Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial A, 26, warga Jl. Bakaran Batu Dusun III Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung.Morawa Kabupaten Deli Serdang, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kabel tower milik Mitra Tel di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

 

 

Pelaku berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Pada hari Selasa, 14 Juli 2026 pkl 08.00 WIB di Dusun I Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang

Baca Juga  Kejari Kota Bekasi Tahan Kabid Pasar Disdagperin, Kasus Dugaan Pungli MCK Pasar Bantargebang

 

Kejadian diketahui berawal dari keterangan Saksi atas nama Ageng Tegar Winata melihat Kabel pada Tower Mitratel sudah terpotong, lalu Saksi menelpon Saksi lainnya Reza Prasetyo dan memberitahukan telah terjadi Pencurian didalam Tower Mitratel, kemudian Saksi Agenh dan Saksi Reza mengecek ke lokasi, Selanjutnya saksi Ageng dan saksi Reza membawa barang – barang milik pelaku yang tertinggal berupa 1 buah Gunting, 1 buah tang Kakak Tua, 1 buah Tang, 3 buah Obeng, 2 buah kunci Ring, 1 buah pisau Catter, 1 (satu ) buah kunci L.

Baca Juga  Pengejaran Tiga Hari Tak Sia-sia, Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Membabi Buta di Jati Agung

 

Mendapatkan informasi tersebut Pelapor berangkat ke TKP dan langsung mengumpulkan barang buktinya lainnya kemudian pelapor bersama dengan saksi saksi membawa barang bukti yang tertinggal di lokasi ke Polsek Tanjung Morawa untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut.

 

Menerima laporan tersebut kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian tersebut dan setelah melakukan rangkaian penyelidikan Unit Reskrim pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pkl 06.30 WIB, unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian sedang berada di Dusun I Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa, tim pun langsung bergerak menuju lokasi dimaksud.

Baca Juga  Khanza Aprilia Jannah Br. Gultom Mengharumkan nama SMP Negeri 1 Pangkalan Susu

 

Tiba dilokasi petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan interogasi kepada pelaku A, dalam keterangannya pelaku mengakui perbuatannya dan petugas pun langsung membawa pelaku ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan penyidikan.

 

“Saat ini pelaku sedang dalam penyidikan dan kepada pelaku kita persangka kan ke Pasal 477 UU 1/2023 Juncto 476 UU 1/2023,” ungkap AKBP Jonni H. Damanik.

 

Nelson

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah