Senin, Juli 20, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

LBH IKAM Dorong Keadilan Restoratif untuk Kasus Dugaan Pencurian 35 Liter Solar Senilai Rp850.000

spot_img

Reportika.id || Lampung Selatan – Perkara dugaan pencurian kurang lebih 35 liter solar bekas dengan nilai kerugian Rp850.000 yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kalianda menjadi perhatian publik.

 

Terdakwa berinisial JH, 40 tahun, pekerja di PT Juang Jaya, bukan hanya berstatus sebagai terdakwa. Ia juga seorang ayah, kepala keluarga, dan tulang punggung bagi 7 orang.

 

Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Konsultan dan Advokasi Masyarakat (LBH IKAM), Genta Eranda S.H.,M.H.,Cpm didampingi Sholahuddin S.H dan Mukhlisin S.H menyampaikan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut nilai keadilan, kemanusiaan, dan proporsionalitas dalam penerapan hukum pidana.

 

“Yang kami tangani ini seorang bapak. Sudah 3 bulan menjalani penahanan. Di rumahnya, ia menanggung atau menghidupi seorang istri, kemudian 3 orang anak, 2 orang keponakan, serta merawat ayah kandungnya terdakwa yang sudah berusia 70 tahun dan mengidap penyakit struk/lumpuh. Setiap harinya, JH inilah yang memandikan dan memberi makan.” ujar Genta Eranda selaku kuasa hukum LBH IKAM usai sidang. Senin (20/07/2026).

Baca Juga  Polisi Gagalkan Pengiriman Senjata Api Rakitan ke Pulau Jawa, Penerima Paket Akui Tiga Kali Beraksi Begal di Serang

 

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), objek yang didakwakan merupakan solar yang diduga berasal dari tetesan atau kebocoran kendaraan operasional perusahaan.

 

Solar tersebut dikumpulkan dalam kurun waktu sekitar 10 hari hingga berjumlah kurang lebih 35 liter. Total nilai kerugian yang dicantumkan dalam dakwaan adalah Rp850.000-, (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

 

Sementara itu, Ketua LBH IKAM beserta Partner sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Kalianda.

 

Namun pihaknya menilai kasus dengan kerugian relatif kecil dan tidak menimbulkan ancaman terhadap keselamatan masyarakat ini semestinya menjadi ruang untuk mengedepankan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Baca Juga  Satu Penangkapan, Tiga Kasus Terungkap: Pembobol Rumah di Kalianda Juga Pelaku Dua Curanmor

 

“Hukum pidana pada hakikatnya bukan semata-mata menghukum. Tujuannya menghadirkan keadilan yang berimbang antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan nilai kemanusiaan. ,” imbuh Ketua LBH IKAM, Muhammad Ridwan S.H.,Cpm

 

Sebagai langkah nyata, LBH IKAM sudah berkomunikasi dengan pihak perusahaan selaku pihak yang merasa dirugikan.

 

Mereka mengajak perusahaan membuka ruang dialog dan mempertimbangkan penyelesaian secara humanis melalui Restorative Justice.

 

“Kami percaya ini tidak menghilangkan penghormatan terhadap hukum. Justru sebaliknya, ini menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, LBH IKAM menyoroti dampak sosial dan biaya negara yang timbul dari proses pemidanaan.

 

“Mempenjarakan klien kami bukan satu-satunya solusi. Untuk kerugian Rp850.000, negara juga ikut dirugikan karena biaya proses hukum dan pembinaan selama di dalam. Masyarakat tentu berharap hukum hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga mempertimbangkan keadaan konkret, kondisi sosial ekonomi, dan dampaknya pada keluarga,” ujarnya.

Baca Juga  Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta

 

Pihak kuasa hukum berharap kepada Majelis Hakim PN Kalianda agar dalam memutus perkara ini dapat menggunakan hati nurani, mempertimbangkan aspek kemanusiaan, rasa keadilan masyarakat, dan tujuan pemidanaan yang lebih berkeadilan.

 

“Kami juga pihak Kuasa hukum sudah berulang kali mendatangi PT juang jaya, berikut kepala desa setempat dan bahkan salah satu anggota dewan juga sudah datang ke keperusahaan, untuk meminta perdamaian tetapi pihak perusahaan masih menutup diri seperti tidak memiliki hati nurani lagi,” tukasnya.

 

Sidang perkara JH masih bergulir di PN Kalianda. Publik kini menanti apakah semangat keadilan restoratif dapat menjadi jalan tengah yang memulihkan semua pihak tanpa mengorbankan nilai hukum dan kemanusiaan.

 

( Agusnadi )

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah