Reportika || Subang, Jawa Barat – Pekerjaan pembangunan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMPN 2 Blanakan, pelaksana CV. Setia Karya Prima, nilai kontrak Rp. 328.100.000,- sumber dana APBD Kabupaten Subang, hal itu tampak dari pantauan awak media tanggal, 18 Agustus 2026.
Rabu, 19 Agustus 2026. Awak media kembali menyambangi kembali pekerjaan pembangunan rehabilitasi ruang kelas tingkat kerusakan minimal sedang SMPN 2 Patokbeusi, pelaksana CV. Setia Karya Prima, nilai kontrak Rp. 327.900.000,- sumber dana APBD Kabupaten Subang.
Dan pada hari Sabtu, 22 Agustus 2026. Awak media menyambangi proyek pekerjaan rehabilitasi ruang kelas tingkat kerusakan minimal sedang SMPN 4 Pabuaran, pelaksana CV. Setia Karya Prima, nilai kontrak Rp. 328.000.000,- sumber dana APBD Kabupaten Subang.
Kedatangan wartawan ke tiga titik lokasi pekerjaan CV. Setia Karya Prima tidak pernah ketemu dengan pelaksana CV. Setia Karya Prima, baik mandor nya, juga pengawas dari dinas terkait, hanya bertemu dengan kuli nya saja.

“Saya tidak tahu nama CV dan pemiliknya juga mandornya, saya hanya mengerjakan rangka baja saja, sebaiknya bapak tanya ke bagian sipil yang sebelah sana tuh,” ucap salah satu pekerja rangka baja.
“Nama CV pelaksana dan pemilik CV saya tidak tahu bisa dilihat di papan proyek nya saja pak disebelah sana. Saya bekerja harian di bayar berapa-berapa nya saya tidak tahu, diasuransikan tidak nya, serta yang lainnya saya tidak tahu. Kami berasal dari Cijambe beserta mandor CV. Setia Karya Prima Bapak Ade,” ucap salah satu pekerja sipil.
Kemudian Awak media mencoba konfirmasi kepada Mandor Ade via WhatsApp perihal posisinya sebagai apa di CV Setia Karya Prima, status nya di CV Setia Karya Prima karyawan atau pekerja biasa, perihal upah tenaga kerja, didaftarkan asuransi ketenagakerjaan tidak, penerapan K3 nya diterapkan secara maksimal tidak, dan juga perihal pekerjaan ini sesuai spesifikasi tidak.
Namun, sampai berita ini ditayangkan, Mandor Ade sebagai pelaksanaan pekerjaan dari CV. Setia Karya Prima, tidak memberikan jawaban.
Pantauan wartawan di lokasi ditemukan bekas-bekas bangunan tersebut, tidak di batasi oleh rambu-rambu safety line atau pita pembatas visual yang di pakai di tempat kerja untuk menandai zona khusus, memberi peringatan bahaya, atau membatasi akses orang yang tidak berkepentingan, diduga melanggar undang-undang K3, Keselamatan, Kesehatan Kerja.
Winata




