Jumat, Agustus 21, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Kesaksian Ahli Pers Dewan Pers Patahkan Dakwaan JPU dalam Sidang Lanjutan Kasus Wartawan Harun

spot_img

Reportika.id || Subang, jabar- Sidang lanjutan kasus Harun yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026, menjadi babak baru yang membalikkan arah persidangan. Kehadiran Saksi Ahli Pers dari Dewan Pers, Nursyawal, S.Kom, berhasil mematahkan argumen hukum dan acuan yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperkuat dakwaannya.

 

Nursyawal, S.Kom, yang juga merupakan wartawan aktif dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, hadir untuk memberikan pandangan keahlian terkait fungsi jurnalis, Undang-Undang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Baca Juga  Putusan Sidang Praperadilan Dirut Fini Fong Ditolak, Kuasa Hukum: Hakim Tunggal Diduga Mendapat intervensi oleh Pihak Luar

 

Dalam persidangan, JPU sempat mempertanyakan mekanisme kerja jurnalis dan batasan etika terkait penerimaan imbalan.

 

Menjawab hal tersebut, Nursyawal menegaskan kewajiban jurnalis di lapangan.

 

“Mekanisme fungsi jurnalis dan kewajiban dalam menjalankan tugasnya adalah tidak meminta imbalan. Kalaupun narasumber memberikan imbalan, itu hak narasumber, yang penting jurnalis jangan meminta,” ujarnya dengan lantang di hadapan majelis hakim.

 

Tensi persidangan semakin tajam saat Kuasa Hukum terdakwa mendalami batasan pelanggaran etik profesi. Kuasa hukum mempertanyakan legalitas seorang jurnalis yang memotret pejabat publik yang sedang tertidur di ruang kerjanya.

Baca Juga  Fakta Sidang PN Subang Terungkap: Pelapor Mengaku Rugi Nol Rupiah dan Tidak Diperas, Dakwaan Dinilai Bias

 

Saksi Ahli Pers dari Dewan Pers dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut sama sekali tidak melanggar kode etik jurnalistik. Nursyawal S.Kom menjelaskan bahwa tugas utama wartawan adalah mencari dan mengumpulkan data serta informasi.

 

Terkait akses masuk, ia menyebutkan bahwa kantor pemerintahan merupakan ruang publik, sehingga ada atau tidaknya izin dari pejabat terkait tidak menggugurkan hak jurnalis untuk meliput.

 

Keterangan komprehensif dan berbasis regulasi yang disampaikan oleh Saksi Ahli Pers ini secara otomatis meruntuhkan poin-poin acuan JPU. Dakwaan yang semula disusun untuk menyudutkan posisi terdakwa kini dinilai sirna dan tidak lagi memiliki dasar argumen yang kuat.

Baca Juga  Keamanan Butuh Peran Semua Elemen, Kapolres Lampung Selatan Apresiasi Kades Batuliman

 

Dengan jalannya persidangan hari ini, marwah kebebasan pers dan independensi jurnalis dalam melakukan kontrol sosial di ruang publik kembali dipertegas oleh Ahli Pers dari otoritas Dewan Pers.

 

 

 

Winata

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah