eportika.id || Kota Bekasi — Mengenai keberadaan mobil operasional milik Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, belum sepenuhnya terang. Kendaraan yang semestinya menunjang kegiatan pemerintahan tersebut disebut sudah cukup lama tidak terlihat dalam aktivitas di kantor kelura
Informasi yang diterima wartawan menyebut keberadaan mobil dinas itu sempat dikaitkan dengan seseorang berinisial Y yang bukan bagian dari struktur pemerintahan kelurahan.
Dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada sejumlah pejabat untuk mengetahui siapa yang sebenarnya menguasai dan menggunakan kendaraan tersebut.
Keterangan dari para pihak yang dikonfirmasi ternyata belum sepenuhnya sama. Camat Bekasi Barat menyatakan kendaraan masih berada di bawah tanggung jawab Lurah Kranji. Sementara itu, pejabat tata usaha kecamatan mengaku pernah mempertanyakan keberadaan mobil tersebut.
Camat Bekasi Barat Andi Kristanto Puryandaru, S.STP., M.M. menyampaikan penjelasan itu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/8/2026).
Menurut Andi, tidak benar jika mobil dinas tersebut disebut hilang atau tidak diketahui keberadaannya. Dalam administrasi aset, kendaraan masih tercatat sebagai barang yang menjadi tanggung jawab Lurah Kranji Agus Joko Saputro.
“Mobil itu dipegang oleh lurah yang bersangkutan, Lurah Kranji, dalam hal ini saudara Agus Joko Saputro,” ujar Andi.
Andi menegaskan keberadaan fisik kendaraan juga tidak hilang dari pengawasan pemerintah.
“Terkait dengan ketidakadaan fisik mobil tersebut, saya sampaikan tidak benar adanya. Mobil tersebut ada dan dipegang oleh lurah selaku pemegang barang,” katanya.
Ia menjelaskan, mobil operasional tidak selalu harus berada di halaman kantor kelurahan. Dalam kondisi tertentu, kendaraan dapat disimpan di rumah lurah ketika tidak sedang digunakan untuk kegiatan pemerintahan.
Menurut Andi, status kendaraan tersebut tetap merupakan aset Pemerintah Kota Bekasi. Karena Lurah Kranji tercatat sebagai pemegang barang, maka tanggung jawab penggunaan dan pemeliharaannya juga melekat kepada yang bersangkutan.
“Mobil itu adalah milik Pemerintah Kota Bekasi yang dikelola oleh Kecamatan Bekasi Barat dan selaku pemegang adalah lurah. Jadi pemegang dan segala sesuatu pertanggungjawabannya ada di lurah,” ujarnya.
Mobil Disebut Tengah Menjalani Pengecatan
Di tengah munculnya pertanyaan mengenai keberadaan kendaraan, Andi mengungkap informasi terbaru yang diterimanya dari Lurah Kranji.
Ia mengatakan, saat apel gabungan pada Senin (17/8/2026), dirinya mendapat penjelasan bahwa kendaraan tersebut sedang menjalani proses pengecatan.
“Sampai dengan saat ini pada hari Senin kemarin, saya konfirmasi melalui yang bersangkutan saat apel, bahwa mobil sedang dalam pengecatan dan memang ada buktinya,” kata Andi.
Andi kemudian meminta agar kendaraan segera dikembalikan setelah pekerjaan pengecatan dan servis selesai.
“Saya perintahkan, setelah pengecatan ataupun selesai servis mobil yang bersangkutan, mohon untuk bisa dibawa,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya mengenai informasi bahwa mobil tersebut diduga pernah digunakan pihak eksternal, Andi belum dapat memastikan kebenarannya.
“Saya belum sampai ke situ. Informasi terakhir yang saya terima dari yang bersangkutan, mobil ada di pihak yang bersangkutan yaitu lurah,” katanya.
Andi mengaku mengetahui sosok berinisial Y yang disebut dalam informasi mengenai mobil tersebut. Ia bahkan beberapa kali bertemu dengan orang tersebut. Namun, Andi menyatakan tidak pernah melihat langsung Y membawa kendaraan dinas Lurah Kranji.
“Kalau memang ada indikasi mobil dipegang oleh pihak lain, saya tidak melihat. Kebenaran terkait memang dipegang oleh oknum lain, saya belum sampai ke situ dan saya tidak melihat itu juga,” ujar Andi.
Mengenai dugaan mobil digunakan untuk aktivitas bernuansa politik, Andi juga mengatakan belum memiliki informasi maupun bukti yang dapat memastikan dugaan tersebut.
Kecamatan Soroti Mekanisme Perawatan Kendaraan
Bukan hanya soal siapa yang menggunakan kendaraan, prosedur perawatan mobil dinas juga ikut menjadi perhatian.
Andi menjelaskan, kendaraan operasional pemerintah memiliki mekanisme penganggaran dan pemeliharaan yang telah ditentukan. Karena itu, perbaikan yang dilakukan tanpa melalui prosedur kecamatan tidak otomatis dapat dibebankan kepada pemerintah.
“Kalaupun memang mau nge-cat, mau apa, yang memang di luar pengajuan melalui pihak kecamatan, itu bukan tanggung jawab kami. Artinya itu tanggung jawab yang bersangkutan dan tidak bisa dirembes melalui kegiatan servis mobil operasional kantor,” jelasnya.
Menurut Andi, kendaraan operasional yang digunakan pejabat kecamatan maupun kelurahan telah masuk dalam sistem pengelolaan kendaraan pemerintah, termasuk terkait alokasi anggaran dan tempat servis.
Kendaraan tersebut antara lain digunakan oleh camat, sekretaris kecamatan, Satpol PP, serta untuk operasional kelurahan.
“Kalaupun memang di luar itu servis yang dilakukan oleh yang bersangkutan, itu di luar kami,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kendaraan pemerintah tidak dapat begitu saja dikuasai atau digunakan pihak lain tanpa dasar administrasi.
“Secara administrasi normatif, mobil itu pemegangnya adalah lurah selaku pemegang aset. Adapun di luar itu pemegangnya, kami sebagai pengelola barang di kecamatan tidak membenarkan dan tidak memperbolehkan,” ujarnya.
Jika hasil penelusuran menemukan kendaraan memang berada di tangan pihak lain, Andi menyebut tanggung jawab akan dikembalikan kepada pejabat yang tercatat sebagai pemegang barang.
“Kalau memang terjadi, hal itu akan menjadi tanggung jawab dari si pemegang kendaraan dan mungkin akan diberikan teguran. Kami akan telusuri informasi ini,” kata Andi.
Lurah Kranji Tegaskan Mobil Tidak Diserahkan ke Orang Lain
Lurah Kranji Agus Joko Saputro memberikan bantahan terhadap informasi yang menyebut kendaraan dinas berada di tangan pihak eksternal.
Joko mengatakan, secara administratif mobil tersebut tetap berada di bawah tanggung jawabnya. Ia juga memastikan kendaraan masih digunakan untuk menunjang kegiatan kedinasan.
“Saya klarifikasi, kendaraan dinas itu saya paham, artian itu kan ada tanggung jawabnya ada di lurah. Kalau ada informasi terkait hal itu tidak benar,” ujar Joko saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu (19/8/2026) sore.
Menurut Joko, mobil tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pemerintahan, termasuk kegiatan PKK dan perjalanan dinas.
“Yang pertama, kendaraan itu tetap saya pakai. Ibu-ibu PKK itu kadang-kadang suka bawa ke Pemkot dan itu untuk saya juga kadang-kadang ke Dewan,” katanya.
Ia menegaskan kendaraan dinas bukan kendaraan yang dapat diberikan secara bebas kepada orang lain.
“Kalau namanya mobil dinas, saya enggak sembarang saya kasih,” ujarnya.
Joko juga menjelaskan alasan mobil terkadang tidak berada di kantor kelurahan. Menurutnya, akses menuju kantor yang berada di lingkungan gang membuat kendaraan cukup sulit digunakan untuk keluar-masuk.
“Kalau mobil di kelurahan kan agak sulit masuk ke gang-gang, makanya kadang-kadang dipakai oleh saya untuk kedinasan,” katanya.
Pengecatan Mobil Berlangsung Sekitar Tiga Minggu
Joko tidak membantah bahwa kendaraan tersebut memang sedang tidak berada di kantor karena menjalani pengecatan.
Menurut dia, proses tersebut sudah berlangsung kurang lebih tiga minggu dan diperkirakan selesai dalam waktu sekitar satu bulan.
“Kita lagi cat. Kebetulan Mas Yoga punya kenalan, ada temannya,” ujar Joko.
Ia menyebut kondisi bodi mobil sebelumnya memiliki sejumlah bagian yang penyok sehingga perlu dirapikan.
“Kalau mobil dinas kalau kita enggak rapiin ada penyok sini, penyok sono. Kalau sekarang sudah kayak mobil sendiri, dirapiin, dan sekarang lagi dicat,” katanya.
Soal biaya, Joko mengatakan pengecatan tidak dibebankan kepada anggaran Kecamatan Bekasi Barat.
Ia menyebut pengerjaan tersebut dibantu oleh pihak yang memiliki jasa terkait.
“Pribadi-lah, tapi bukan keluaran pribadi lurah. Tetapi dari orang yang punya jasa membantu kita,” ujarnya.
Joko menyebut proses pengecatan dimulai sekitar tiga minggu sebelumnya ketika kondisi cuaca dianggap mendukung.
“Ada tiga minggu yang lalu, karena kita melihat musim panas. Mumpung pas musim panas, ya sudah,” katanya.
Kasubbag TU Justru Pertanyakan Keberadaan Mobil
Di tengah bantahan dari lurah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kecamatan Bekasi Barat Farida Aryani memberikan keterangan berbeda.
Farida mengaku pernah mengetahui persoalan mengenai kendaraan tersebut dan bahkan sempat menegur pihak berinisial Y yang disebut berkaitan dengan penggunaan mobil dinas tersebut.
Menurut Farida, jika kendaraan memang tidak digunakan oleh lurah untuk operasional, seharusnya diserahkan kembali melalui prosedur administrasi.
“Kalau memang tidak sanggup, tidak mau memakai kendaraan, ya sudah serahkanlah ke kita. Nanti bikin BA (Berita Acara), untuk istilahnya kita tidak akan memakai kendaraan tersebut,” ujar Farida.
Ia menilai kendaraan tersebut sebenarnya masih bisa digunakan untuk menunjang kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
Farida juga mempertanyakan klaim bahwa kendaraan sedang diperbaiki. Menurut dia, proses servis kendaraan dinas biasanya harus diketahui bagian tata usaha dan disertai administrasi.
“Kalau biasanya mau servis itu di saya. Biasa bikin nodin (nota dinas) ke saya,” katanya.
Karena itu, Farida mempertanyakan lokasi kendaraan yang disebut sedang diservis.
“Katanya lagi diservis. Kalau diservis ya harusnya ke saya. Pasti ngomong orang bengkelnya, ‘Bu, ini ada mobil lurah lagi servis di saya’. Ini sekarang servisnya di mana?” ujar Farida.
Ia mengatakan persoalan tersebut masih akan diklarifikasi untuk memperoleh kepastian mengenai keberadaan kendaraan.
Sumber Internal Klaim Mobil Lama Tidak Terlihat
Sementara itu, sumber internal yang meminta namanya tidak dipublikasikan menyampaikan informasi berbeda mengenai keberadaan kendaraan.
Sumber tersebut mengatakan mobil dinas Lurah Kranji sudah lama tidak terlihat digunakan di lingkungan kelurahan.
Bahkan, ia menyebut kendaraan tersebut tidak terlihat selama lebih dari satu bulan.
“Sudah lama hitungannya, ada beberapa bulan,” ujar sumber tersebut.
Saat kembali ditanyakan apakah kendaraan sudah lebih dari sebulan tidak terlihat, sumber itu menjawab tegas.
“Iya, pokoknya sudah sebulan lebih,” katanya.
Menurut sumber tersebut, keberadaan mobil sempat menjadi perhatian karena ada informasi mengenai pihak lain yang disebut membawa kendaraan tersebut.
“Iya, pokoknya enggak tahu ke mana mobilnya,” ujar sumber tersebut.
Ada Perbedaan Versi Soal Mobil Dinas
Keterangan dari sejumlah pihak menunjukkan adanya perbedaan informasi yang belum sepenuhnya terjawab.
Camat Bekasi Barat memastikan kendaraan masih tercatat dan menjadi tanggung jawab Lurah Kranji. Ia juga menyebut informasi terakhir yang diterimanya menunjukkan mobil sedang menjalani pengecatan.
Lurah Kranji pun membantah kendaraan diserahkan kepada pihak eksternal. Menurutnya, mobil tetap digunakan untuk kepentingan kedinasan dan saat ini sedang diperbaiki.
Namun, Kasubbag TU Kecamatan Bekasi Barat mengaku pernah mempertanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada pihak berinisial Y. Ia juga mempertanyakan proses servis karena tidak mengetahui adanya administrasi perbaikan sebagaimana mekanisme yang biasa dilakukan.
Di sisi lain, sumber internal menyatakan kendaraan telah lebih dari satu bulan tidak terlihat di lingkungan kelurahan dan mengaitkannya dengan penggunaan oleh pihak eksternal.
Perbedaan keterangan tersebut membuat beberapa hal masih membutuhkan penelusuran, terutama lokasi kendaraan saat ini, siapa yang menguasainya selama proses pengecatan, serta bagaimana proses perawatan kendaraan dilakukan.
Kendaraan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Bekasi. Karena itu, penggunaan dan pemeliharaannya semestinya memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Camat Bekasi Barat sendiri menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut. Ia meminta kendaraan dikembalikan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintahan setelah proses pengecatan dan perbaikan selesai.
Dengan demikian, kepastian mengenai keberadaan fisik mobil, mekanisme penggunaannya, serta pihak yang selama ini menguasai kendaraan masih menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi oleh pihak terkait.
Sul




