Rabu, Juni 17, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Hilangnya 8 Ekor Sapi dan 1 Unit Cator di Desa Ci mayasari Subang, Warga Minta Penegak Hukum Bertindak

spot_img

Reportika.id || Subang, Jabar – Dugaan hilangnya 8 ekor sapi dan 1 cator yang merupakan bantuan dari DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tahun 2024 di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang Jawat Barat diduga raib atau hilang entah kemana, warga yang heran meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan.

 

Peristiwa raib atau hilangnya 8 ekor sapi dan 1 unit cator tersebut terbongkar dari salah seorang warga Desa Cimayasari yang meminta dirahasiahkan identitasnya.

Baca Juga  Diduga Dianiaya Oknum TNI, Warga Merangin Alami Luka Lebam Hingga Jalani Perawatan Intensif

 

Dugaan hilangnya 8 ekor sapi dan 1 Cator (Becak Motor) bantuan dari jalur aspirasi DPR RI tahun 2024, kepada Ketua kelompok tani Mekar Sari 2 Asep Carla, yang merangkap jabatan selaku Sekdes Desa Cimayasari.

 

“Sapi -sapi itu hilang dari kandangnya kurang lebih 6 bulan dan 1 cator setalah penyerahan, bantuan aspirasi dari DPR RI tersebut,” kata salah satu warga.

 

“Saya selaku warga, bingung kenapa sapi dan cator yang menerima perangkat Desa, sedangkan kami sebagai warga tidak dilibatkan untuk memelihara bantuan dari DPR RI tahun anggaran 2024,” Pungkas Warga.

Baca Juga  Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar

 

 

“Dan anehnya kami selaku warga Desa Cimayasari, tidak pernah dilibatkan dalam rapat mengenai adanya bantuan dari aspirasi DPR RI yang jumlah bantuan sebesar Rp. 250 juta,” Ujarnya.

 

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dana bantuan dari DPR RI seharusnya dikelola secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.

 

“Kami berharap masalah ini pihak Aparat Penegak Hukum (APH) menindak secara resmi dugaan penyelewengan ini, kepada pihak kepolisian Polres Subang atau Kejaksaan Negeri Subang untuk menindaklanjuti, kasus penyimpangan dan pertanyakan proses proposal awal, juga SK penetapan penerima bantuan, dan kesaksian anggota kelompok tani Mekarsari 2 tersebut,” tandas warga.

Baca Juga  Kuasa Hukum Ade Kunang Sebut Kesaksian Saksi Tak Bisa Diverifikasi di Persidangan

 

Redaksi menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan membuka ruang bagi pihak terkait, untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab pada pemberitaan berikutnya.

 

 

Winata

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah