Reportika.id || Subang, Jabar – Sidang praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Sbg yang diajukan oleh Muhammad Harun alias M. Harun alias Harun bersama kuasa hukumnya, Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H. dan tim, terpaksa ditunda setelah pihak termohon tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Sjafiudin Kertasasmita, Pengadilan Negeri Subang, Senin (15/6/2026).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB. Namun hingga persidangan dibuka, hanya pihak pemohon yang hadir melalui kuasa hukumnya dari Firma Republik Law Firm.
Babak baru kasus Muhammad Harun, Kuasa Hukum tempuh praperadilan dan pengaduan ke sejumlah lembaga,
menurut Asep Rochman Dimyati, hakim terlebih dahulu melakukan verifikasi surat kuasa sebelum memastikan bahwa pihak termohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.
“Termohon tidak hadir, padahal sudah ada pemanggilan sejak tanggal 5 Juni 2026,” ujar Asep usai persidangan.
Akibat ketidakhadiran termohon, agenda sidang yang sedianya berisi pembacaan permohonan praperadilan tidak dapat dilaksanakan. Hakim tunggal kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pada Senin, 22 Juni 2026.
“Karena termohon tidak hadir, maka sidang pembacaan permohonan ditunda pada hari Senin, 22 Juni 2026,” tambahnya.
Persidangan yang berlangsung singkat itu kemudian ditutup pada pukul 11.12 WIB.
Asep berharap pada agenda persidangan berikutnya pihak termohon dapat hadir sehingga proses praperadilan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menjelaskan, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang berfungsi mengawasi dan menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam menangani suatu perkara. Mekanisme tersebut juga menjadi instrumen perlindungan hak asasi manusia agar warga negara terhindar dari tindakan sewenang-wenang, termasuk penangkapan, penahanan, maupun penyitaan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap sidang praperadilan ini dapat berjalan sebagaimana mestinya demi menjaga hak-hak klien kami,” pungkas Asep.
Winata




