Reportika.id || Bandung – Sidang lanjutan perkara dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/6/2026).
Usai persidangan, kuasa hukum Ade Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H., M.H., menilai keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diverifikasi secara langsung di depan majelis hakim.
Menurut Wayan, para saksi yang diperiksa terdiri dari tiga kepala dinas, dua kepala bidang, dan seorang sekretaris daerah. Ia menilai sebagian keterangan yang disampaikan hanya berdasarkan informasi yang didengar dari pihak lain (testimonium de auditu), sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup.
“Fakta yang muncul di persidangan menunjukkan bahwa keterangan tersebut tidak dapat diverifikasi secara langsung. Secara hukum, hal itu tidak bisa dijadikan dasar untuk membuktikan adanya tanggung jawab pidana terhadap klien kami,” ujar Wayan.
Ia menegaskan bahwa dalam perkara pidana, pembuktian harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya perbedaan keterangan antara sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa. Menurutnya, saat dilakukan konfrontasi di persidangan, terdapat keterangan yang saling bertentangan antara kepala dinas dan kepala bidang.
Wayan juga menyinggung soal daftar atau “list” yang sebelumnya sempat menjadi perhatian dalam persidangan. Ia mengklaim keberadaan dan validitas daftar tersebut tidak dapat dibuktikan, bahkan menurutnya telah terbantahkan oleh keterangan pihak yang membuatnya sendiri.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru semakin memperkuat posisi pembelaan terhadap Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang.
Sul




