Oleh : Mang Subang
Reportika.id || Subang, Jawa Barat – “Siapa yang merenung di tengah kegelapan, bercermin tapi tak kelihatan. Hati rapuh terasa runtuh, bumi bergoyang bagaikan gempa. Rasa gelisah kian meronta, entah apa yang dirasa…”
Bait puitis bernada satir di atas mendadak viral di kalangan wartawan Subang. Kalimat tersebut seakan menjadi sinyalemen kuat atas apa yang tengah terjadi di panggung hukum Kabupaten Subang hari ini.
Di balik tirai formalitas ruang sidang, ada sebuah tanya besar yang menggelitik publik: siapa sebenarnya yang saat ini sedang berdiri di depan cermin retak keadilan, merasa gelisah, dan menyaksikan kursinya mulai bergoyang?
Kasus yang menimpa jurnalis Triberita.com, Muhamad Harun, bukan lagi sekadar perkara pidana biasa. Isu ini telah menjelma menjadi polemik besar, sebuah ujian bagi integritas penegakan hukum sekaligus ujian nyali bagi kemerdekaan pers di tingkat lokal.
Bergulirnya Sidang Praperadilan (Prapid) Jilid II di Pengadilan Negeri Kelas IA Subang yang baru saja melewati babak pembuktian tengah pekan ini kian mempertegas adanya keraguan publik tersebut. Panggung prapid sejatinya adalah tempat untuk menguji apakah hukum ditegakkan dengan bersih atau justru dipaksakan.
Saat tim kuasa hukum Harun membongkar adanya dugaan kejanggalan dalam prosedur penyidikan—termasuk persoalan keabsahan alat bukti elektronik serta dugaan tindakan kloning data tanpa izin khusus dari pengadilan—di sanalah argumen penuntut mulai diuji kelayakannya.
Hukum acara dibuat bukan untuk diterobos demi mencapai target tertentu, melainkan sebagai benteng perlindungan hak asasi setiap warga negara. Jika cara-cara yang digunakan untuk menjerat seorang pekerja media dinilai menyalahi aturan sejak awal, lalu di mana marwah penegakan hukum hendak diletakkan?
Wajar jika hari ini bumi Subang bagaikan diguncang gempa opini publik. Kegelisahan yang meronta-ronta di luar sana memiliki alasan logis.
Masyarakat cemas jika kasus ini dibiarkan berlalu begitu saja tanpa koreksi hukum yang adil, maka esok hari, fungsi kontrol sosial media akan mati kutu. Setiap tulisan kritis yang mengusik kepentingan kelompok tertentu akan dengan mudah dibalas dengan jeratan pidana.
Kini, bola panas berada di tangan Hakim Tunggal PN Subang yang memeriksa prapid. Setelah agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak, publik Subang kini tengah menanti ketukan palu keadilan yang krusial.
Apakah hukum di Subang benar-benar tegak lurus menjadi cermin yang bersih bagi kebenaran, ataukah ia tetap menjadi alat pemukul bagi mereka yang gelisah kursinya digoyang? Satu hal yang pasti: publik tidak sedang tertidur. Di tengah kegelapan polemik ini, semua mata sedang menatap tajam, menunggu siapa yang akhirnya akan tersenyum, dan siapa yang cermin kepalsuannya pecah berkeping-keping.
Winata




