Jumat, Juli 10, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Menggugat Skenario di Balik Kasus Harun, Siapa Dalang Intelektual Kriminalisasi Pers Ini?

spot_img

Penulis : Mang SubangĀ 

 

Reportika.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Subang kini bukan sekadar panggung pembuktian perkara pidana biasa. Bagi kami, sesama pekerja pers, sidang yang menjerat wartawan Triberita.com, Mohamad Harun Alias Harun adalah sebuah ujian besar bagi kemerdekaan pers di daerah.

 

Penundaan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu seolah memberi jeda bagi kita untuk merenung: apakah ini murni penegakan hukum, atau sebuah drama kriminalisasi yang dipaksakan?

 

Sejak awal, aroma kejanggalan sudah tercium menyengat. Harun harus mendekam di sel tahanan Polres Subang selama lebih dari tiga bulan tanpa kejelasan hukum yang transparan. Mengapa begitu lama?

 

Jawabannya berkelindan pada status sang pelapor—seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dalam narasi lokal digambarkan merasa “punya segalanya dan punya banyak relasi.” Di sinilah letak persoalannya: ketika relasi kuasa dan jabatan digunakan untuk membungkam pena jurnalis.

Baca Juga  Polres Merangin Kawal Kepulangan Jemaah Haji, 101 Jemaah Disambut Haru di Kantor Bupati

 

Aroma Rekayasa dan Kesaksian yang Dipaksakan

 

Tuduhan yang dialamatkan kepada Harun tergolong klasik untuk menjerat wartawan kritis: pemerasan dan ancaman publikasi. Namun, langkah berani yang diambil oleh Kuasa Hukum Harun, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.M., membuka mata kita semua.

 

Pihak pengacara secara terbuka menyatakan siap membongkar Laporan Polisi (LP) yang diduga fiktif, lengkap dengan rentetan kesaksian rekayasa yang tidak sesuai dengan fakta materiil di lapangan.

 

Sebagai jurnalis, kami paham betul bagaimana fungsi kontrol sosial sering kali diputarbalikkan.

 

Ketika sebuah pelanggaran atau kinerja buruk abdi negara dipotret dan dikritik, serangan balik yang muncul sering kali bukan klarifikasi, melainkan pelaporan pidana.

 

Asep Rohman Dimyati bahkan mengklaim telah mengunci sebuah “rahasia besar” berupa alat bukti yang akan dibuka langsung di hadapan Majelis Hakim. Ini bukan sekadar gertakan hukum.

 

Ini adalah sinyal perlawanan total terhadap upaya penyusunan skenario palsu yang bertujuan menyingkirkan Harun dari ruang publik.

Baca Juga  Sidang Praperadilan Wartawan Harun Digelar Hari Ini, Agenda Sidang Yang ke-5

 

Menggugat sang Dalang Intelektual

Pertanyaan terbesar yang harus dijawab dalam persidangan pokok perkara nanti adalah: Siapa sebenarnya dalang di balik semua ini?

 

Apakah oknum ASN tersebut bergerak sendiri hanya karena merasa nama baiknya tercoreng?

 

Ataukah ada aktor intelektual lain di balik layar yang memanfaatkan momentum ini untuk memberi “pelajaran” kepada wartawan agar tidak lagi bersikap kritis di Subang?

 

Skenario hukum yang rapi tidak mungkin tercipta tanpa adanya jaringan pengaruh. Oleh karena itu, persidangan ini tidak boleh hanya berhenti pada vonis bebas untuk Harun.

 

Majelis Hakim memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menelusuri hulu dari dugaan konspirasi ini. Siapa yang merekayasa saksi? Siapa yang mengarahkan laporan agar terlihat meyakinkan?

 

Mengembalikan Kehormatan Profesi

Strategi jitu yang disiapkan tim kuasa hukum Harun untuk menuntut balik para pemberi keterangan palsu di bawah sumpah adalah langkah yang sangat tepat. Ini adalah momentum untuk membalikkan keadaan.

Baca Juga  Ketua KMMB Sumut Pertanyakan Integritas Penegak Hukum, Laporan hingga Aksi Demonstrasi Dugaan Pungli Pupuk Subsidi Diduga Dipeti Es-kan

 

Mereka yang terbukti memalsukan laporan dan mempermainkan institusi penegak hukum demi syahwat balas dendam pribadi, sudah sepatutnya bertukar tempat dengan Harun di dalam sel tahanan.

 

Kasus Mohamad Harun adalah alarm keras bagi seluruh jurnalis. Jika hari ini Harun bisa ditahan berbulan-bulan atas laporan yang diduga penuh kebohongan, esok hari hal yang sama bisa menimpa siapa saja di antara kita.

 

Kita tidak boleh membiarkan hukum menjadi alat pemukul bagi mereka yang antikritik. Mari kita kawal persidangan ini secara intim. Biarkan ruang sidang menjadi tempat yang terang benderang untuk menguliti kebohongan, membebaskan Harun, dan menyeret sang dalang rekayasa kasus ke pengadilan yang sesungguhnya.

 

Sebab, ketika pena jurnalis dipenjara oleh sebuah rekayasa, maka kebenaran publik sedang berada dalam bahaya.

 

Winata

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah