Jumat, Mei 29, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Beraksi di Toko Kelontong, Tiga Pemuda Kediri Diamankan Polisi

spot_img

Reportika.co.id || Kediri – Petugas Satreskrim Polres Kediri, Polda Jatim amankan tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Wates.

 

Aksi pencurian dilakukan pada hari Senin (27/3/2023) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) merupakan toko kelontong milik Mamik Suparmi (54) yang berada di depan Stadion RT/RW 006/009 Dusun Tawangsari Desa Tawang.

 

Dari kejadian ini, Polisi berhasil mengamankan tiga pemuda Wates selaku tersangka, yakni satu orang dewasa berinisial AZR (18) dan dua anak dibawah umur DP (17) dan CA (15).

Baca Juga  Video Viral Mencatut Dandim Terima Upeti Terkait Jual Beli Titik KDKMP di Kabupaten Kediri, LSM RATU Minta APH Usut Tuntas

 

Menurut kesaksian PSY (27), AZR masuk ke dalam toko dengan cara memanjat dinding kemudian masuk ke dalam toko melalui atap untuk melakukan pencurian.

 

Aksi tersebut pertama kali diketahuinya saat tengah memantau toko melalui CCTV di _handphone_. Melihat pria asing membobol toko, Ia langsung menghubungi anggota Polsek Wates dan Satreskrim Polres Kediri.

 

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Baca Juga  Yakuza Maneges Berhasil Bongkar Skandal Pelecehan Seksual, Pelaku Oknum PENGASUH Ponpes dan Mantan Ketua Organisasi Islam

 

“AZR bertugas masuk ke toko, sedangkan DP dan CA bertugas mengantar ke TKP kemudian menjemputnya apabila berhasil melakukan pencurian,” terang Kasat Reskrim.

 

Kini tersangka berikut barang bukti berupa satu buah sabit yang digunakan saat beraksi, 31 pack rokok dengan berbagai merek, tiga CCTV rusak, dan uang sebesar Rp. 22.000,- telah diamankan di Mako Polres Kediri.

 

Atas kejadian itu tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana tentang pencurian di malam hari yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Baca Juga  Video Viral Mencatut Dandim Terima Upeti Terkait Jual Beli Titik KDKMP di Kabupaten Kediri, LSM RATU Minta APH Usut Tuntas

 

Hms/Hndrik

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah