Reportika.id || Lubuklinggau, Sumsel – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Silampari Menggugat menyampaikan aspirasi melalui aksi damai di Mapolres Lubuklinggau. Aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum serta mendorong aparat kepolisian agar bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:
- Tindak pidana penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Aturan ini mengancam pelaku yang secara melawan hukum menguasai atau menggunakan hak atas tanah milik orang lain dengan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp500.000.000.Selain aturan baru tersebut, penyerobotan tanah dan penguasaan fisik secara sepihak juga dijerat menggunakan regulasi berikut.
- Pasal 167 KUHP (Memasuki Pekarangan Tanpa Izin)Pasal ini mengatur tentang seseorang yang memaksa masuk ke dalam pekarangan, rumah, atau ruangan tertutup yang digunakan oleh orang lain tanpa hak dan menolak pergi saat diminta oleh yang berhak. Sanksi Hukum : Pidana penjara paling lama 9 bulan
- Perppu Nomor 51 Tahun 1960 Aturan khusus ini melarang pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah.Sanksi Hukum: Pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya sebesar Rp5.000 (denda berdasarkan penyesuaian nilai saat ini dapat jauh lebih besar melalui tindak pidana ringan).
Penyerobotan dan tindak pidana terkait penguasaan hak atas tanah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional diatur dalam beberapa pasal spesifik, terutama Pasal 502 yang menggantikan ketentuan lama. Selain itu, perbuatan memasuki pekarangan tanpa izin diatur dalam Pasal 257.
Selaku koordinator aksi Ali Muap, SH menyatakan, Mendukung seluruh program kerja Kapolres Lubuklinggau dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di wilayah Kota Lubuklinggau.
Mengapresiasi kinerja Kapolres beserta jajaran, khususnya Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasat Intelkam dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Meminta Kapolres Lubuklinggau tetap independen serta tidak tunduk terhadap intervensi maupun intimidasi dari pihak mana pun yang berupaya memengaruhi proses penegakan hukum.
Dia juga mendesak satreskrim polres Lubuklinggau agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perusakan dan penguasaan tanah milik masyarakat yang diduga melibatkan oknum Ketua RT/RW dan pihak lainnya. Massa meminta agar apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, proses penyidikan dilakukan secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan.
Ali Muap, SH diketahui salah satu pengacara kondang di Bumi Silampari itu menjelaskan bahwa, Aliansi Pemuda Silampari menggugat menegaskan tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin setiap warga negara memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, yang menyatakan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana sesuai hukum acara pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa setiap laporan atau pengaduan masyarakat wajib ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum.
Aliansi Pemuda Silampari Menggugat menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan asas equality before the law, profesionalisme, dan objektivitas.
“Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana wajib diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” Ujar Ali Muap pada wartawan Rabu, (22/07/2026).
Melalui aksi damai ini, masyarakat berharap Polres Lubuklinggau tetap konsisten menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan transparan, sehingga setiap laporan masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendukung penuh Polres Lubuklinggau dalam menegakkan hukum. Namun kami juga berharap tidak ada pihak yang kebal hukum. Apabila alat bukti telah cukup, maka siapapun yang diduga melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” Tegas Efran SH yang juga menyampaikan orasinya pada aksi tersebut.
Di akhir aksi, Efran menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kota Lubuklinggau. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ali




