Reportika.id || Kabupaten Bekasi — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, periode 2026–2034, diikuti empat calon kepala desa.
Berdasarkan hasil tabulasi yang disampaikan Mursid alias Ncang Mursid, Ketua Tim Pemenangan calon kepala desa nomor urut 2 Muhammad Alpian, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkades Karang Baru tercatat sebanyak 6.554 pemilih.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.248 pemilih tercatat menggunakan hak pilihnya. Dengan demikian, tingkat kehadiran pemilih berada di kisaran 80 persen. Adapun hasil perolehan suara masing-masing calon berdasarkan tabulasi yang disampaikan tim pemenangan yakni:
Nomor urut 1, Komarudin Ambarawa: 1.222 suara
Nomor urut 2, Muhammad Alpian, S.H.: 3.704 suara
Nomor urut 3, H. Gandi: 152 suara
Nomor urut 4, Perly A. Salim: 112 suara
Suara tidak sah: 58 suara
Mursid mengatakan, secara umum proses pemungutan suara di Desa Karang Baru berjalan kondusif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk proses pelaksanaan pemungutan suara, saya kira semua berjalan sesuai dengan aturan,” kata Mursid.
Meski demikian, ia menyoroti persoalan administrasi kepemiluan, khususnya terkait data pemilih yang menurutnya sempat mengalami perubahan dan ketidaksesuaian sejak tahapan awal.
Menurut Mursid, persoalan tersebut ditemukan dalam proses pencermatan data mulai dari DP4, DPS, DPSHP hingga penetapan DPT.
Ia mencontohkan adanya temuan nama pemilih yang tercatat pada data di wilayah Kampung Keramat. Dalam dokumen yang dicermatinya, terdapat nama pemilih yang tercantum pada kolom TPS dengan jumlah pemilih yang menurutnya tidak sesuai dengan data keseluruhan.
“Di DPS Kampung Keramat itu ada nama pemilih yang berada di TPS 6. Di kolom TPS tertulis jumlah 76. Jadi sebenarnya saya juga tidak mengerti bagaimana sampai terjadi seperti itu,” ujarnya.
Namun, Mursid menegaskan persoalan tersebut tidak sampai menimbulkan adanya surat undangan pemilih ganda.
“Undangannya memang tidak ada. Jadi tidak ada undangan dobel, hanya nama dobel saja,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan indikasi kecurangan dalam proses pemungutan suara. Menurut dia, tahapan pemilihan di lapangan berlangsung relatif lancar dan kondusif.
“Kalau pelaksanaan, saya kira semua kondusif, lancar, sesuai dengan aturan. Tidak ada potensi-potensi kecurangan, saya kira tidak ada,” ucapnya.
Sementara itu, terkait hasil Pilkades Karang Baru, Mursid berharap pemerintahan desa ke depan dapat membawa perubahan bagi masyarakat.
Ia mengatakan harapan tersebut bukan hanya berasal dari tim pemenangan, tetapi juga sejalan dengan aspirasi masyarakat Desa Karang Baru.
“Harapan saya sama dengan harapan masyarakat, harapan warga Karang Baru, yaitu Karang Baru bisa berubah dari kondisi kemarin yang saya merasa sangat kurang bagus menuju lebih bagus dan lebih baik,” pungkasnya.
Pilkades Karang Baru sendiri diikuti empat kandidat, yakni nomor urut 1 Komarudin Ambarawa, nomor urut 2 Muhammad Alpian, S.H., nomor urut 3 Gandi, dan nomor urut 4 Perly A. Salim.
Hasil akhir dan penetapan resmi calon terpilih selanjutnya menjadi kewenangan panitia Pilkades dan pemerintah daerah sesuai tahapan yang berlaku.
Sul




