Rabu, September 23, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Jelang Pilkades Karang Baru, Isu KTP Baru Disorot: KTP Tak Otomatis Beri Hak Pilih

spot_img

Reportika.id || Kabupaten Bekasi — Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, muncul sorotan terkait informasi adanya warga yang disebut-sebut baru memiliki KTP atau berpindah domisili menjelang pelaksanaan pemungutan suara.

 

Persoalan tersebut menjadi penting untuk diperiksa karena kepemilikan KTP baru tidak serta-merta menentukan seseorang dapat menggunakan hak pilih dalam Pilkades.

 

Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, mengatakan status pemilih harus dilihat berdasarkan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam aturan, termasuk soal domisili dan pencatatan dalam daftar pemilih.

 

“KTP baru tidak otomatis berarti seseorang berhak memilih. Yang harus diperiksa adalah terpenuhinya seluruh persyaratan pemilih sesuai aturan,” kata Yohanes.

 

Berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang kemudian diubah melalui Perbup Bekasi Nomor 48 Tahun 2019, seseorang dapat menggunakan hak pilih apabila telah terdaftar sebagai pemilih.

 

Ketentuan tersebut juga mensyaratkan pemilih telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah serta berdomisili di desa sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS).

 

Dengan demikian, tanggal penerbitan KTP tidak bisa berdiri sendiri sebagai penentu hak pilih. Yang juga harus diperiksa adalah kapan seseorang mulai berdomisili di desa serta apakah yang bersangkutan telah masuk dalam mekanisme pendataan pemilih.

Baca Juga  Alpian Raih Suara Terbanyak Hasil Perolehan Suara Pilkades Karang Baru 2026

Persoalannya berbeda apabila seseorang memang baru pindah ke Desa Karang Baru menjelang Pilkades.

 

Jika perpindahan domisili baru terjadi dalam waktu kurang dari enam bulan sebelum DPS disahkan, maka terdapat ketentuan mengenai syarat domisili yang harus dipenuhi.

 

Sebaliknya, warga yang sudah lama berdomisili di Karang Baru tetapi baru melakukan perekaman atau memperoleh KTP pada 2026 tidak otomatis dapat dianggap sebagai warga yang baru berdomisili.

 

“Jangan hanya melihat kapan KTP diterbitkan. Harus dilihat juga riwayat domisilinya, data kependudukan, serta apakah yang bersangkutan tercatat dalam daftar pemilih sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” ujar Yohanes.

 

DPTb Bukan Jalan Pintas Setelah DPT

Dalam tahapan Pilkades, terdapat mekanisme bagi warga yang belum terdata dalam daftar pemilih. Perbup Bekasi mengatur pencatatan pemilih tambahan dalam proses penyusunan daftar pemilih.

 

Namun, mekanisme tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pintu untuk memasukkan pemilih baru setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) disahkan.

 

Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-97/DPMD tanggal 23 Juli 2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Tahapan Pilkades Serentak 2026–2034 juga mengatur tahapan mulai dari DPS, pencatatan pemilih yang belum terdata atau terlewat, hingga penetapan DPT.

Baca Juga  Kapolres Binjai Pimpin Giat Audit dan Pengawasan SPPG di Sendang Rejo

 

Dalam pedoman tersebut, pemilih yang belum terdata dapat dicatat sebagai DPTb dalam tahapan sebelum penetapan DPT. Selanjutnya, DPT disusun melalui penggabungan data sesuai mekanisme yang ditetapkan dan disahkan melalui rapat pleno.

 

SE tersebut juga menegaskan bahwa pemilih yang dapat menggunakan hak pilih adalah pemilih yang telah ditetapkan dalam DPT dan/atau memiliki surat undangan sesuai ketentuan.

 

Karena itu, apabila ada warga yang baru memperoleh KTP setelah DPT ditetapkan, persoalannya tidak cukup dijawab hanya dengan menunjukkan KTP baru.

 

Yang perlu diperiksa adalah kapan warga tersebut berdomisili, kapan KTP diterbitkan, kapan DPS dan DPT ditetapkan, serta apakah namanya tercatat dalam daftar pemilih sesuai tahapan.

 

Tiga Kondisi yang Perlu Dibedakan

Yohanes menilai setidaknya terdapat tiga kondisi yang tidak boleh dicampuradukkan.

 

Pertama, warga yang baru pindah ke Karang Baru dan baru memiliki KTP beralamat Karang Baru menjelang Pilkades. Kondisi ini harus diuji terhadap ketentuan mengenai batas minimal domisili.

 

Kedua, warga yang sudah lama tinggal di Karang Baru tetapi baru memperoleh KTP. Kondisi ini berbeda karena tanggal penerbitan KTP tidak dengan sendirinya menjadi tanggal awal seseorang berdomisili.

 

Ketika, warga yang sudah tercatat dalam DPT tetapi KTP-nya baru diterbitkan atau diperbarui. Dalam kondisi tersebut, statusnya sebagai pemilih tidak semata-mata ditentukan oleh tanggal penerbitan KTP, melainkan oleh statusnya dalam daftar pemilih dan pemenuhan persyaratan lainnya.

Baca Juga  Empat Calon Kades Karang Baru Tetapkan Nomor Urut, Deklarasikan Pilkades Damai

 

Menurut Yohanes, karena itu isu mengenai “KTP dadakan” harus dibuktikan melalui data administrasi, bukan hanya berdasarkan informasi atau dugaan yang berkembang di masyarakat.

 

“Dugaan bukan berarti terbukti. Periksa data, hormati aturan, dan gunakan mekanisme resmi apabila ditemukan indikasi pelanggaran,” tegasnya.

 

Ia mendorong panitia Pilkades, pemerintah desa, serta pihak terkait memastikan pendataan pemilih berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.

 

Masyarakat juga memiliki ruang untuk melakukan pengawasan. Namun, pengawasan harus dilakukan dengan mengedepankan bukti dan prosedur agar tidak berubah menjadi tuduhan terhadap warga maupun pihak tertentu.

 

“Kalau ada dugaan kejanggalan, jangan langsung menyimpulkan. Cocokkan data kependudukan, daftar pemilih, dan tahapan penetapannya. Kalau memang ditemukan ketidaksesuaian, sampaikan melalui mekanisme resmi kepada pihak yang berwenang,” kata Yohanes.

 

Menurut dia, pengawasan terhadap daftar pemilih menjadi bagian penting untuk memastikan Pilkades Karang Baru berjalan secara jujur, transparan, dan adil.

 

Sebab, KTP baru bukan otomatis hak pilih baru. Yang menentukan adalah terpenuhinya seluruh persyaratan dan proses pendataan pemilih sesuai aturan yang berlaku.

 

Sul

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah