Reportika.id || Kota Bekasi — Sebuah foto yang memperlihatkan seorang pria berada di balik jeruji besi dan diduga menggunakan telepon seluler di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kota Bekasi menjadi sorotan.Kamis (10/09/2026).
Dalam foto tersebut, terlihat seseorang berada di balik pagar besi dengan kondisi ruangan yang menyerupai area hunian warga binaan. Namun, identitas orang dalam foto, waktu pengambilan gambar, serta konteks sebenarnya dari foto tersebut masih memerlukan verifikasi.
Jika foto tersebut benar diambil di Lapas Bulak Kapal dan pria yang terlihat merupakan warga binaan, dugaan penggunaan telepon seluler pribadi menjadi persoalan serius.
Sebab, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan melarang Tahanan dan Narapidana memiliki, membawa, maupun menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.
Larangan tersebut secara tegas tercantum dalam Pasal 46 ayat (3) huruf f, yang memasukkan kepemilikan, membawa, atau penggunaan alat komunikasi maupun alat elektronik sebagai pelanggaran disiplin tingkat berat.
Kondisi ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan terkait sistem pengawasan di dalam Lapas.
Jika benar perangkat tersebut berada di tangan warga binaan, bagaimana telepon seluler dapat masuk ke area Lapas? Sejauh mana pemeriksaan dan pengawasan terhadap barang-barang terlarang dilakukan? Selain itu, apakah pihak Lapas telah melakukan pemeriksaan terhadap foto tersebut untuk memastikan fakta sebenarnya?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar publik tidak hanya memperoleh informasi berdasarkan foto yang beredar, tetapi juga mendapatkan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
Meski demikian, foto tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran ataupun adanya keterlibatan petugas. Diperlukan verifikasi mengenai lokasi, waktu, identitas orang dalam foto, serta asal-usul perangkat komunikasi yang diduga digunakan.
Reportika.id telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Lapas Bulak Kapal melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban atau keterangan resmi dari pihak Lapas.
Pihak Lapas Bulak Kapal diharapkan memberikan penjelasan terkait foto tersebut, termasuk memastikan bagaimana penerapan aturan larangan kepemilikan dan penggunaan alat komunikasi oleh warga binaan dilakukan di dalam lingkungan Lapas.
Redaksi Reportika.id membuka ruang bagi pihak Lapas maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sul




