Reportika.id || Subang, Jabar – Pelaksanaan proyek perbaikan Jalan Purwadadi–Koranji (141) di Kabupaten Subang menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan pantauan dilokasi pada Senin, 31 Agustus 2026, ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang diduga belum sesuai dengan ketentuan teknis dan spesifikasi pekerjaan.
Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut dilaksanakan oleh CV. Berkomindo Utama, dengan nilai kontrak sebesar Rp987.973.713,00 dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Informasi tersebut tercantum pada papan proyek yang berada di lokasi pekerjaan. Mengenai nomor kontraknya yakni 600.1.8.3/1.41-JALAN/DPUPR/SP/2026 .
Warga: Pengecoran Dilakukan Hingga Dini Hari
Seorang warga setempat yang ditemui wartawan mengatakan bahwa proses pengecoran dilakukan hingga dini hari.
“Pengecoran tadi malam sampai jam empat. Pekerja orang Pagaden. Dari pengecoran lantai dasar, sehari malam besoknya pengecoran daging. Kalau hal-hal teknis saya tidak tahu,” ujar warga tersebut.
Sementara itu, berdasarkan pantauan langsung di lapangan, wartawan menemukan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.
Di antaranya, pengaturan rambu-rambu lalu lintas ke jalur alternatif atau jalan pintas diduga belum diterapkan secara maksimal sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan bagi pengguna jalan di sekitar lokasi pekerjaan.
Selain itu, terlihat sebagian bekisting diduga menggunakan papan kayu. Wartawan juga melihat pemasangan wire mesh/besi wire mesh yang diduga belum maksimal, termasuk dugaan posisi wire mesh yang tidak berada di tengah atau pada posisi yang dipersyaratkan dalam konstruksi beton.
Temuan tersebut tentunya perlu diklarifikasi secara teknis oleh pelaksana pekerjaan maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Subang, instansi yang terkait dengan kegiatan tersebut.
Konfirmasi Pelaksana Kegiatan
Berdasarkan data yang diperoleh wartawan dari Kementerian Pekerjaan Umum/Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), CV. Berkomindo Utama tercatat beralamat di Kp. Mekarsari, Kabupaten Subang, dengan Andi sebagai Direktur.
Awak media kemudian berusaha melakukan konfirmasi kepada Andi selaku pihak yang disebut sebagai Direktur CV. Berkomindo Utama via WhatsApp.
Sejumlah pertanyaan disampaikan, antara lain terkait apakah pekerjaan tersebut dilaksanakan sendiri oleh CV. Berkomindo Utama atau disubkontrakkan kepada pihak lain, status para pekerja, besaran upah, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), keberadaan tenaga ahli K3 yang bersertifikat, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan kontrak.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Andi selaku pihak CV. Berkomindo Utama belum memberikan jawaban atau tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan wartawan.
Perlu Pengawasan DPUPR
Adanya temuan di lapangan tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan teknis dan dokumen kontrak oleh pihak yang berwenang, termasuk pengawas pekerjaan dan DPUPR Kabupaten Subang.
Masyarakat juga dapat mengetahui apakah pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran APBD tersebut telah dikerjakan sesuai RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, standar mutu beton, ketentuan K3, serta kontrak yang telah ditetapkan .
Terlebih lagi, proyek tersebut menggunakan uang negara dengan nilai hampir Rp1 miliar, sehingga pelaksanaan dan pengawasannya perlu dilakukan secara transparan dan profesional.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi CV. Berkomindo Utama maupun DPUPR Kabupaten Subang apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang perlu diluruskan.
Winata




