Reportika.id || Kota Bekasi — Dewan Pimpinan Wilayah Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota Bekasi segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang secara khusus mengatur penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus memperkuat pencegahan serta penertiban peredaran minuman beralkohol, penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika, hingga praktik prostitusi.
Dorongan tersebut disampaikan FPI Kota Bekasi saat bertemu Wali Kota Bekasi pada Kamis (03/09/2026). FPI menilai pemerintah daerah perlu memiliki instrumen regulasi yang lebih kuat untuk menghadapi berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk aktivitas yang disebut mereka sebagai prostitusi daring maupun luring.
Ketua DPW FPI Kota Bekasi, Habib Ali bin Umar Alatas, mengatakan pihaknya secara langsung menyampaikan aspirasi tersebut kepada Wali Kota Bekasi.
“Alhamdulillah kami diterima oleh Wali Kota Bekasi. Kami mendorong Pak Wali untuk menerbitkan Perwali tentang LGBT, minuman keras, obat-obatan, serta prostitusi online maupun offline,” kata Ali.
Pertemuan tersebut berlangsung sekitar 30 menit. DPW FPI hadir bersama jajaran Kota Bekasi, termasuk unsur DPC dan sayap juang organisasi.
Menurut Ali Bola sapaat akrabya, Wali Kota Bekasi memberikan respons positif terhadap aspirasi yang disampaikan FPI. Ia berharap pembahasan tersebut tidak berhenti pada pertemuan, tetapi segera ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan yang memiliki kekuatan hukum.
“Alhamdulillah, insyaallah Wali Kota .Bekasi bergerak dan bisa menerima serta menerbitkan Perwali yang kami ajukan,” ujarnya.
FPI menilai kebutuhan regulasi semakin mendesak seiring perkembangan teknologi digital. Menurut mereka, ruang digital turut membuka akses terhadap berbagai bentuk penyimpangan dan aktivitas ilegal yang dinilai berpotensi mengancam generasi muda.
Selain persoalan minuman beralkohol dan prostitusi, FPI juga menyoroti peredaran obat-obatan ilegal yang dikenal masyarakat sebagai obat golongan G. Mereka menilai peredaran obat tersebut perlu mendapatkan pengawasan dan penindakan yang lebih serius.
“Di tengah situasi zaman yang serba digital dan darurat yang melanda Kota Bekasi, maraknya penyimpangan seksual seperti LGBT, obat-obatan jenis G yang merusak generasi milenial menjadi sinyal bahaya yang tidak bisa diabaikan,” kata Ali.
FPI meminta Pemerintah Kota Bekasi tidak hanya mengandalkan penertiban di lapangan, tetapi juga memperkuat aspek regulasi sebagai dasar bagi aparat dalam melakukan pencegahan dan penindakan sesuai ketentuan hukum.
Habib Ali Bola menegaskan FPI akan terus menyampaikan aspirasi terkait persoalan sosial di Kota Bekasi melalui mekanisme yang mereka anggap sesuai.
“Kami Ormas Islam FPI tidak diam. Kami akan terus berada di garda terdepan untuk nahi munkar. Melalui nasihat, teguran, atau tulisan yang baik, kami selalu menjalani prosedur,” ujarnya.
Menurut dia, keberadaan aturan yang jelas diharapkan dapat menjadi instrumen perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, dari berbagai bentuk penyalahgunaan dan praktik yang melanggar hukum.
“Dengan adanya larangan berarti sudah menyelamatkan jiwa-jiwa muda yang bersih dan membawa dampak kebaikan untuk generasi ke depannya,” kata Ali Bola
Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kota Bekasi. Aspirasi FPI tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai wacana, melainkan dikaji secara serius sesuai kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum dituangkan dalam regulasi
Sul




