Reportika.id || Kota Bekasi – Penanganan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret lima petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memasuki babak baru. Setelah pemeriksaan internal selesai dilakukan, identitas status kepegawaian para terduga akhirnya terungkap.
Kelima petugas tersebut diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Saat ini, hasil pemeriksaan telah diserahkan sebagai bahan pertimbangan untuk proses penegakan disiplin sesuai aturan kepegawaian.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Kota Bekasi, Arlindo, mengatakan seluruh rangkaian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah diselesaikan. Berkas pemeriksaan selanjutnya akan diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk menentukan langkah berikutnya.
“Proses BAP sudah selesai dan akan segera kami limpahkan ke BKPSDM. Kelima petugas tersebut berstatus PPPK penuh waktu,” ujar Arlindo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (31/7/2026).
BKPSDM nantinya akan mengevaluasi hasil pemeriksaan tersebut sebagai dasar dalam menentukan bentuk sanksi administratif maupun tindakan kepegawaian lainnya apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Kasus ini menjadi sorotan setelah sebuah video yang memperlihatkan dugaan pungli terhadap sopir truk beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, sejumlah petugas Dishub diduga meminta sejumlah uang kepada pengemudi kendaraan angkutan barang dengan nilai yang disebut berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp3 juta.
Peristiwa yang diduga berlangsung di kawasan Simpang Kartini, Bendung Prisdo atau Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur itu memicu reaksi masyarakat dan menuai kecaman karena dinilai mencederai pelayanan publik.
Dugaan pungli tersebut juga mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta agar seluruh pihak yang terlibat diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.
Kini publik menantikan keputusan BKPSDM Kota Bekasi terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada lima aparatur PPPK tersebut, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pungutan liar di lingkungan pelayanan publik.
Sul




