Sabtu, Agustus 1, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik

spot_img

Reportika.id || Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dinilai menjadi penegasan atas prinsip konstitusional mengenai perlindungan anggaran pendidikan.

 

Putusan tersebut menegaskan pemerintah harus menyediakan sumber pendanaan tersendiri bagi MBG di luar anggaran pendidikan.

 

Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci menyatakan putusan MK seharusnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan publik yang berdampak luas terhadap hak konstitusional warga negara.

Baca Juga  Aliansi Pemuda Silampari Menggugat Desak Polres Lubuklinggau Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi, Proses Dugaang Penyerobotan Tanah Milik Masyarakat

 

“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, artinya sejak awal pemerintah mengabaikan berbagai masukan dan kritik publik. Banyak kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerhati pendidikan telah mengingatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dikurangi atau dialihkan untuk membiayai program di luar fungsi utama pendidikan,” kata Yohanes Oci ketika dihubungi melalui telepon selulernya (31/7).

 

Menurut Yohanes, persoalan tersebut bukan terletak pada tujuan Program MBG yang dinilai memiliki nilai sosial, melainkan pada cara pemerintah menempatkan sumber pembiayaannya.

Baca Juga  Naik Perahu Demi Edukasi, Polisi Bekali Pelajar Pulau Sebesi Lawan Narkoba dan Bullying

 

“Program ini bertujuan baik, tetapi tujuan baik itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan konstitusi. Pemerintah semestinya sejak awal menyiapkan skema pembiayaan tersendiri tanpa mengganggu mandatory spending pendidikan yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

 

Ia menilai putusan MK sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan strategis harus disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap norma konstitusi.

 

“Negara tidak boleh membangun satu program dengan mengorbankan hak konstitusional di sektor lain. Pemerintah harus menjadikan kritik publik sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan, bukan dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap program pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga  Program BSPS di Desa Sumbersari Pebayuran, Diduga Jadi Ajang Raup Keuntungan

 

Yohanes juga mendorong pemerintah segera melakukan penyesuaian terhadap struktur pembiayaan MBG pada APBN berikutnya agar tidak lagi menimbulkan polemik hukum maupun ketidakpastian dalam pengelolaan anggaran negara.

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat terus ditempatkan dalam alokasi anggaran pendidikan dan pemerintah perlu menyediakan pos anggaran tersendiri agar amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan tetap terlindungi.

 

Sul

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah