Reportika.id || Karawang, Jawa Barat – Lagi-lagi perbuatan Oknum pengelola sampah rumah tangga di Perumahan Cendana Residence Desa Darawolong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang jadi potret buruk bagi sektor lingkungan.
Hal itu dibuktikan dengan di jadikannya tanggul irigasi milik PJT (Perum Jasa Tirta) sebagai tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Ilegal.
Dengan dalih memilah sampah ekonomis, bantaran kali yang seharusnya jadi areal bersih dari tumpukan sampah malah dijadikan TPA secara ilegal oleh oknum pengelola sampah di Perumahan tersebut.
Alih-alih membuang sisa limbah rumah tangga ke TPA Jalupang milik Pemkab Karawang, para oknum tersebut sering kali membakar tumpukan sampah di irigasi tersebut.
Hoerul Mustofa, ST yang merupakan Ketua Umum Jurnalis Pecinta Lingkungan (JPL) menyayangkan apa yang dilakukan oleh pengelola limbah rumah tangga Perum Cendana Residence tersebut.
Menurutnya, tidak ada yang salah dengan memilah limbah ekonomis dari limbah rumah tangga, tapi pembuangan akhir harus tetap di TPA Jalupang, tidak di bakar di tanah PJT.
“Ya tidak ada masalah jika memilah sebelum di buang ke TPA, namun jangan tanah irigasi yang merupakan tanah PJT dijadikan TPA, jelas itu ilegal,” Ucap Heorul.
Pihak DLHK Kabupaten Karawang, saat dikonfirmasi terkait adanya TPA Ilegal tersebut, mengaku tidak tahu, dan akan segera mengecek ke lokasi.
“Ga tau kalau ada TPA disana, nanti tim akan ngecek kesana,” Ujar salah satu Pegawai DLHK Karawang.
De




