Reportika.id || Kediri, Jatim – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Muda Bersatu (RATU) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada Kamis (19/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, khususnya terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
LSM RATU menyatakan bahwa aksi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam aksi tersebut, LSM RATU menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar menyusul berkembangnya informasi terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat nasional.
Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak program tersebut, melainkan mendorong agar pelaksanaannya diawasi secara ketat dan transparan.
“LSM RATU mendukung penuh program mulia Presiden Prabowo Subianto. Namun program MBG tidak boleh menjadi ladang korupsi, monopoli pengadaan, maupun penyalahgunaan anggaran. Yang kami dorong adalah pengawasan dan audit yang menyeluruh agar program ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak disalahgunakan,” tegas Saiful.
Dalam aksi tersebut, massa juga membawa sejumlah poster berisi dukungan terhadap audit dan pengawasan pelaksanaan MBG. Salah satu spanduk bertuliskan: “Periksa SPPG di seluruh Kediri, MBG bukan ladang korupsi, potensi jual beli titik dapur, monopoli pengadaan hingga penyelewengan dana.”
LSM RATU menuntut Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk segera melakukan audit investigatif secara profesional, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun pelaksanaan Program MBG di Kota Kediri.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Hadi Marsudiono, S.H., M.H., turun langsung menemui perwakilan massa aksi untuk menerima dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan.
Hadi menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Kediri menghargai dan menerima seluruh aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan publik. Ia menegaskan bahwa setiap laporan dan informasi yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mekanisme yang ada di institusi kejaksaan.
Pada prinsipnya kami menerima aspirasi yang disampaikan. Kejaksaan terbuka terhadap setiap masukan masyarakat. Semua informasi akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Hadi.
Aksi damai tersebut diawali dari Taman Sekartaji Kota Kediri dengan melibatkan sekitar 100 peserta dari berbagai perwakilan LSM. Massa berkumpul sejak pukul 09.00 WIB, kemudian bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk menyampaikan aspirasi mereka.
LSM RATU berharap langkah tersebut menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan tepat sasaran dan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami mendukung programnya, tetapi pengawasannya harus diperketat agar tidak ada celah penyimpangan yang merugikan negara maupun masyarakat,” pungkas Saiful Iskak.
Hendrik




