Kamis, Juni 18, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Masyarakat Minta Mendagri Segera Definitifkan Plt. Bupati Bekasi

spot_img

Reportika.id || Kabupaten Bekasi – Desakan tokoh muda masyarakat Bekasi, agar Plt Bupati segera dilantik menjadi bupati definitif merupakan aspirasi untuk mempercepat kepastian roda pemerintahan daerah berjalan normal.

 

Dikatakannya Jaelani yang merupakan warga Cikarang Kebon Kopi Kabupaten Bekasi, sepengetahuan saya prosedur ini diatur secara ketat oleh Kementerian Dalam Negeri agar pelaksana tugas bupati memiliki wewenang penuh dalam mengambil kebijakan strategis. Kamis (18/06/2026).

 

“Kita ketahui bersama bahwa dr.Asep Surya Atmaja menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi sejak tanggal 20 Desember 2025. Ia ditunjuk untuk menggantikan Bupati Bekasi definitif setelah penetapan kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” Tuturnya.

Baca Juga  Proses Hukum Kakek Mujiran Terkatung-katung, Ketum LPKSM - GML Kirim Surat Terbuka Untuk Hakim Jaksa dan Polisi

 

“Saat itu pasca Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dijemput oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis malam, 18 Desember 2025,” ungkapnya jae.

 

“Kemudian tugas menggantikan Ade Kuswara Kunang diambil alih oleh Wakil Bupati Bekasi dr.Asep Surya Atmaja sebagai Plt Bupati Bekasi hingga kini sudah enam bulan berjalan,” tutur dia.

 

“Berdasarkan ketentuan administrasi negara, masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati umumnya berlaku paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan berikutnya,” Ungkapnya.

Baca Juga  KPKH: Proyek Command Center Subang Rp. 2,3 Milyar Ilegal?

 

“Namun, dalam praktiknya, masa jabatan Plt Bupati Bekasi sudah enam bulan dr. Asep menjabat, seharusnya dia sudah bisa di definitifkan menyesuaikan dengan aturan kepegawaian spesifik atau kebutuhan daerah hingga dr.Asep secepatnya menjadi bupati definitif dan dilantik,” tegasnya jae.

 

“Seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat harus menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan secara resmi pengangkatan Plt Bupati menjadi bupati definitif,” kata jae.

 

“Usulan tersebut kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Surat Keputusan (SK) pengangkatan akan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat,” papar jae.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Natar, Kendaraan Korban Berhasil Diselamatkan

 

“Agar dr.Asep Surya Atmaja secara maksimal bisa bekerja dengan sempurna, karena jabatan Plt itu terbatas, beda dengan Definitif,” tutup jae.

 

(red/Bray).

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah