Senin, Agustus 3, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Camat Candipuro Lamsel Diduga Tak Kooperatif Terhadap Wartawan

spot_img

Reportika.id || Lampung Selatan – Camat Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan karena terkesan enggan berinteraksi dengan wartawan. Padahal, insan pers merupakan pilar keempat negara yang berperan penting dalam menyampaikan informasi dan melakukan kontrol sosial.

 

Hal itu saat yang akan konfirmasi terhadap Camat Candipuro tersebut adalah Oky Alvin Sandra, salah satu Kaperwil wartawan Global indonesia yang, Beberapa awak media telah berupaya menghubungi Camat Candipuro melalui telepon dan pesan WhatsApp, mendapat respons, terkait pemberitaan dirinya telah selesai dengan tim awak media lainnya. jumat 31Juli 2026

 

Oky selaku Kepala perwakilan dari media Global indonesia sangat menyayangkan atas Sikap Camat tersebut, mengingat Camat baru seharusnya menjalankan fungsi pengawasan serta pembinaan di wilayahnya. Akibat tidak merespon tersebut menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sinergi antara Pemerintah Kecamatan dan pers dapat terjalin jika komunikasi dasar saja tidak terjalin.

 

 

Baca Juga  Usai Berstatus P-21, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Langsung Ditahan Kejari

“Wartawan memiliki tugas penting sebagai kontrol sosial, menghimpun berita, dan menggali informasi agar berita yang disampaikan akurat dan terhindar dari hoaks. Selain itu, tugas wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” Jelas Oki.

 

“Seharusnya Camat respon dan memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga memberikan hak kepada wartawan dan masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk Camat. Keterbukaan informasi ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” Pungkasnya.

 

“Kalau Camatnya saja bersikap seperti itu, lalu bagaimana dia bisa memberikan contoh yang baik terhadap para kepala desa yang ada diwilayahnya,” jelas Oky dengan nada kecewa.

 

Salah satu tim awak media menyampaikan untuk Camat Candipuro dan interaksinya dengan wartawan, dengan mempertimbangkan aspek hukum, etika, dan praktik di Indonesia, khususnya di Lampung Selatan dan seorang pejabat publik wajib paham beberapa hal :

Baca Juga  Jambret Tas Mahasiswi di Jalinsum Katibung, Pelaku Dibekuk Tim URC.

 

1. Peran Wartawan:

 

– Wartawan adalah bagian penting dari pilar keempat demokrasi, yang berfungsi sebagai kontrol sosial, penyedia informasi, dan penghubung antara pemerintah dan masyarakat.

– Tugas wartawan meliputi mengumpulkan berita, melakukan investigasi, dan menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.

– Di Indonesia, kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

2. Tugas dan Fungsi Camat:

– Camat adalah kepala wilayah kecamatan yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

– Camat bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh kegiatan di wilayahnya.

– Sebagai pejabat publik, camat seharusnya bersikap terbuka dan responsif terhadap media.

3. Sikap Camat Cipatujah:

– Sikap Camat Cipatujah yang terkesan “alergi” terhadap wartawan dapat menghambat komunikasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan media.

– Tidak membalas sapaan atau pesan dari wartawan dapat diinterpretasikan sebagai kurangnya penghargaan terhadap peran media.

– Sikap ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan spekulasi negatif di kalangan wartawan dan masyarakat.

 

Baca Juga  LBH CAKRA Indonesia: Polda Jabar Serampangan, Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Pake Pasal Tipiring Diduga demi Lindungi Korporasi Pembuang Limbah B3

Perspektif Hukum dan Etika

 

1. Undang-Undang Pers:

– UU Pers menjamin kebebasan wartawan untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

– UU Pers juga melindungi wartawan dari tindakan yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

2. Kode Etik Jurnalistik:

– Wartawan wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

– Wartawan harus bersikap independen, akurat, dan berimbang dalam pemberitaan.

– Jika camat merasa ada pemberitaan yang tidak akurat atau merugikan, hak jawab dapat digunakan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

3. Etika Pemerintahan:

– Pejabat publik seharusnya menjalin hubungan yang baik dengan media sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.

 

 

Agusnadi

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah