Rabu, Juni 17, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

KMMB Sumut Soroti Dugaan Nepotisme Pengelolaan Dana Desa Tanjung Selamat, Kejaksaan Diminta Segera Bertindak

spot_img

Reportika.id || Deli Serdang, Sumut – Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan praktik nepotisme dalam pengelolaan pembangunan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, mencuat dan menuai perhatian masyarakat.

 

Ketua KMMB Sumut, Sutoyo, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang wilayah Labuhan Deli, agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Tanjung Selamat terkait dugaan keterlibatan pihak keluarga dalam pengelolaan anggaran dana desa.

 

Dalam keterangannya, Sutoyo.SH menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi kuat praktik nepotisme dalam pengelolaan anggaran pembangunan desa. Dugaan tersebut mengarah kepada adik kandung Kepala Desa berinisial EW yang disebut-sebut kerap mengendalikan serta terlibat langsung dalam pengerjaan proyek-proyek yang bersumber dari Dana Desa.

Baca Juga  Desa Trimomukti Resmi Jadi Desa BENAR, Polres Lampung Selatan Perkuat Gerakan Perang Melawan Narkoba

 

“Kami mendesak Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang wilayah Labuhan Deli untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Tanjung Selamat. Dugaan nepotisme ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut uang negara dan hak masyarakat,” tegas Sutoyo.

 

Menurutnya, KMMB Sumut sebelumnya juga telah melaporkan Kepala Desa Tanjung Selamat terkait dugaan tidak transparannya pengelolaan Dana Desa. Kecurigaan itu muncul lantaran sejumlah pembangunan di desa tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana aturan yang berlaku.

Baca Juga  Hadapi 2029 PKB Kota Bekasi Matangkan Konsolidasi Internal, Siapkan Struktur Baru hingga Tingkat RW

 

“Dari hasil investigasi lapangan dan informasi yang kami terima, ditemukan fakta mengejutkan bahwa adik kandung Kepala Desa berinisial EW diduga sering terlibat dalam pengelolaan anggaran Dana Desa. Ini menjadi pertanyaan besar dan harus diusut secara serius,” lanjutnya.

 

KMMB Sumut menilai, jika dugaan tersebut benar adanya, maka hal itu telah mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Selain itu, praktik semacam ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang penyalahgunaan anggaran.

Baca Juga  Final Lomba Gaple HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Palas Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

 

Atas dasar itu, KMMB Sumut meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya pihak Kejaksaan, agar tidak tutup mata terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

 

“Kami ingin supremasi hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai pengelolaan Dana Desa dijadikan alat memperkaya kelompok atau keluarga tertentu. Kejaksaan harus segera turun tangan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tutup Sutoyo.

 

Ran

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah