Kamis, April 23, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

HMI Langkat Soroti Dugaan Perambahan Hutan Lindung Menjadi Kebun Sawit oleh Oknum Kapolsek

spot_img

Reportika.id || Langkat, Sumut – Kawasan hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, diduga telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Informasi dari masyarakat sekitar menyebutkan, perambahan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Kapolsek jajaran Polres Langkat berinisial AKP MG dalam beberapa tahun terakhir.

 

Berdasarkan pantauan udara, areal perkebunan sawit yang diduga berkaitan dengan AKP MG tampak berdampingan dengan wilayah PT Aquanur Sinergindo. Bahkan, sebagian lahan tersebut terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan lindung yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan.

 

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa tanaman sawit di lokasi itu diperkirakan berusia sekitar satu hingga dua tahun. Ia juga menyebut aktivitas alat berat di kawasan tersebut sempat beberapa kali diamankan aparat.

Baca Juga  PC IMM Kabupaten Subang Pertanyakan Hibah Rp500 Juta untuk Dewan Pendidikan, Desak Audit dan Investigasi Menyeluruh

 

“Itu punya pak Mim**n, Kapolsek Tanjung Pura bang. Umur tanamnya sekitar satu atau dua tahun. Waktu alat berat bekerja di sana, beberapa kali juga diamankan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

 

Meski alat berat sempat ditertibkan, aktivitas di lokasi tersebut diduga tetap berjalan. Hal ini terlihat dari kondisi tanaman sawit yang kini tumbuh subur di kawasan tersebut.

 

Tangkapan layar peta KemenLHK menunjukan kawasan hutan lindung yang dialihfungsikan menjadi kebun sawit di Desa Bubun, Tanjung Pura, Langkat

 

Keterangan serupa juga disampaikan oleh salah seorang pejabat di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat. Ia membenarkan bahwa aktivitas alat berat di kawasan itu pernah diamankan lebih dari satu kali.

Baca Juga  Kepala BNN-Kepala BPOM Bahas Lonjakan Zat Narkoba Baru, Termasuk di Vape

 

“Tau sama taulah bang, kalau sesama aparat ini sulit juga. Tapi memang lahan itu dikelola dia (AKP MG), dan alat beratnya beberapa kali diamankan,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, AKP MG belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dikirim awak media juga belum mendapat tanggapan.

 

Menanggapi hal ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langkat mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan ini secara transparan dan profesional tanpa tebang pilih.

 

Selain itu, Sekretaris Umum HMI Cabang Langkat, M. Hafiz, menegaskan bahwa perambahan kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat. Ia mendesak aktivitas tersebut segera dihentikan agar tidak ada lagi perambahan-perambahan hutan lindung lainnya.

Baca Juga  Diduga Adanya Upaya Intimidasi dari PT. Pupuk Indonesia Regional I A Sumbagut dan Distributor CV. Putri Bumi Sriwijaya Terhadap Kios

 

_Pantauan udara terkait kawasan hutan lindung yang dirubah menjadi lahan perkebunan sawit diduga milik oknum Kapolsek di Langkat_

 

Diinformasikan, hutan lindung adalah kawasan hutan yang berfungsi utama melindungi sistem penyangga kehidupan. Diantaranya seperti mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

 

Merusak kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana serius dengan sanksi berat, berupa penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5-10 miliar. Hal ini berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 dan UU No 18 Tahun 2013. Larangannya mencakup penebangan liar, perambahan, pertambangan ilegal, dan pembakaran hutan.

 

Ran

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah