Reportika.id || Lampung Selatan – Gagalnya RJ kake mujiran yang di pandang kasus hukum yang melukai nilai nilai kemanusiaan dan sifatnya harus di segerakan demi memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Ketua umum LPKSM-GML terbitkan Surat Terbuka.
SURAT TERBUKA
Nomor: 112/ST-LPKSM-GML/VI/2026
Lampiran: 1 Berkas
Perihal: PERMOHONAN PEMISAHAN BERKAS PERKARA DAN PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP SDR. MUJIRAN (KAKEK MUJIRAN)
Kepada Yth.,
1. Bapak Kepala Kepolisian Daerah Lampung
2. Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
3. Bapak Direksi PTPN (Persero) Wilayah Lampung
4. Seluruh Pihak Terkait, Tokoh Masyarakat, dan Masyarakat Luas
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: SAEFUNNAIM
Jabatan: Ketua Umum
Nama Lembaga: LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN SOSIAL MASYARAKAT – GEMA MASYARAKAT LAMPUNG (LPKSM-GML)
Alamat Kantor: Gang Masjid, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan – Lampung
Nomor Telepon/HP: 0853-6682-3611
Berdasarkan amanat undang-undang dan visi lembaga kami dalam menjaga keadilan hukum, kemanusiaan, serta perlindungan hak-hak warga masyarakat, dan menindaklanjuti penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian getah karet yang melibatkan Saudara Mujiran (selanjutnya disebut Kakek Mujiran), dengan penuh tanggung jawab kami menyampaikan Surat Terbuka Permohonan sebagai berikut:
I. DASAR DAN LATAR BELAKANG
1. Bahwa telah terjadi peristiwa hukum di mana Kakek Mujiran, seorang warga lanjut usia, disangkakan melakukan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai pencurian getah karet di lahan yang dikuasai oleh PTPN. Dalam perkara ini, terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam satu kesatuan peristiwa kejadian.
2. Bahwa Lembaga kami (LPKSM-GML) telah mengikuti perkembangan kasus tersebut dan mencatat langkah strategis Bapak Radityo Egi selaku Bupati Lampung Selatan yang telah turun langsung melakukan fasilitasi, mediasi, dan komunikasi intensif antara pihak Kakek Mujiran dengan manajemen PTPN selaku pihak yang merasa dirugikan.
3. Bahwa hasil dari pertemuan yang difasilitasi langsung oleh Bupati Lampung Selatan dan dilandasi semangat mediasi kekeluargaan tersebut, telah tercapai kesepakatan damai secara sukarela, tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun. Kakek Mujiran telah menunjukkan penyesalan yang mendalam, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan pihak PTPN selaku korban telah memberikan pemahaman, memaafkan, serta tidak berkeberatan jika perkara terhadap diri Kakek Mujiran diselesaikan melalui jalur kekeluargaan dan prinsip keadilan restoratif.
4. Bahwa kesepakatan damai tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Damai dan Pernyataan Bersama yang disepakati kedua belah pihak di hadapan Bupati selaku perwakilan pemerintah daerah, serta telah diinformasikan dan dipublikasikan secara luas melalui media massa dan publik.
II. DASAR HUKUM
1. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berbasis Keadilan Restoratif.
2. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kebijakan Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Perkara Pidana.
3. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pidana.
4. Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur hak dan prosedur pemisahan berkas perkara.
5. Prinsip Hukum, Kemanusiaan, dan Keadilan Sosial yang menjunjung tinggi nilai kearifan lokal, kesejahteraan sosial, dan perlindungan khusus terhadap warga lanjut usia.
III. POKOK PERTIMBANGAN DAN PERMOHONAN
Â
Berdasarkan fakta hukum, dukungan pemerintah daerah, dan kondisi di lapangan, kami memandang sangat tepat, benar, dan beralasan hukum untuk memisahkan penanganan perkara Kakek Mujiran dari pelaku lainnya, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Penerapan Keadilan Restoratif Bersifat Individu:
Meskipun berasal dari satu peristiwa kejadian, penerapan keadilan restoratif
Agusnadi




