Reportika.id || Kabupaten Bekasi – Seorang anak perempuan berinisial HA (13) diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan yang terjadi berulang kali di lingkungan kerja sebuah usaha katering di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kamis, (23/04/2026).
Dari informasi yang dihimpun media, Peristiwa bejat tersebut berlangsung sejak Agustus 2024 hingga 2026. Korban diketahui mulai bekerja pada 20 Agustus 2024 dan berada di lingkungan orang dewasa dengan kondisi yang rentan serta bergantung pada pihak di tempat kerja.
Kejadian awal diduga terjadi pada 26 Agustus 2024 dini hari di area mess karyawan. Salah satu terduga pelaku berinisial S disebut melakukan tindakan tidak pantas tanpa persetujuan korban. Sejak saat itu, korban mengalami ketakutan dan tekanan psikologis, serta diduga mendapat intimidasi hingga tidak berani melapor.
Insiden berikutnya terjadi pada 3 Januari 2025. Terduga pelaku lain berinisial H, yang disebut memiliki kedekatan dengan pengelola usaha, diduga kembali melakukan kekerasan yang disertai tindakan fisik.
Perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang dalam kurun waktu sekitar satu tahun. Korban disebut berada dalam tekanan dan ancaman yang membuatnya sulit mencari pertolongan.
Dalam salah satu kejadian, korban juga diduga sempat dibawa keluar area kerja menggunakan kendaraan operasional tanpa kebebasan penuh, memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius terhadap keselamatan anak.
Kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada keluarga. Laporan kemudian dilayangkan ke Polres Metro Bekasi pada 2 April 2026.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius terkait perlindungan anak di lingkungan kerja, serta pentingnya pengawasan dan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban kekerasan.
Sul




