Reportika.id || Lampung Selatan – Komplotan curanmor bersenpi yang beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap Polres Pringsewu. 2 wanita serta otak pelaku ditangkap usai kabur dari rumah sakit dan 1 pelaku oknum anggota Pol PP Pringsewu Lampung.
Tim Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor dan 1 pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka memiliki peran yang berbeda beda yaitu Suradi (35) warga Lampung Selatan otak pelaku pencurian bersenpi saat beraksi yang merupakan residivis kambuhan.
Rahmat warga Kabupaten Pringsewu Lampung merupakan rekan kerja Suradi. Rahmat sendiri saat ini sedang ditangani dalam perkara kepemilikan narkotika oleh Satnarkoba Polres Pringsewu. Tersangka sendiri merupakan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu Lampung.
Desi Anggiyani (26) warga Lampung Selatan berperan sebagai joki saat akan melakukan pencurian dan merupakan kekasih Suradi.
‎Indri Ika (25) berperan memesan mobil yang digunakan oleh tersangka Suradi alias Ganden ketika mengambil sepeda motor hasil curian diwilayah Kabupaten Pringsewu Lampung. Dan, Indri sendiri merupakan kekasih dari tersangka.
Jatman (33) warga Lampung Selatan merupakan sopir mobil yang akan mengangkut motor hasil curian.
Wakapolres Pringsewu, Kompol Samsuri, mengatakan bahwa Suradi sebelumnya diamankan polisi karena diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah di Lampung.
Di Kabupaten Pringsewu, tersangka diduga telah beraksi di sedikitnya empat tempat kejadian perkara (TKP).Salah satunya sepeda motor Honda Beat milik korban Salsabila Agustin di Jalan Satria Pringsewu Barat tanggal 22
Desember 2025.
Pada penangkapan sebelumnya, Kamis (22/1/2026) di sebuah rumah kos di Pekon Podorejo, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata api dan berupaya melarikan diri.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya, yakni Jam’an (43) dan Desi Anggiyani (26), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Kompol Samsuri dalam konfernesi Pers yang berlangsung di mapolres Pringsewu pada Senin (6/4/226).
Dari tangan para terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil minibus, tiga unit sepeda motor hasil curian, satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi, serta plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Polisi juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah kos dan menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, seperti kunci letter T beserta mata kuncinya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi masih memburu dua terduga pelaku lain, yakni Adi alias Doglang yang diduga berperan sebagai pelaku utama pencurian, serta Rahmat, oknum anggota Satpol PP Kabupaten Pringsewu yang diduga berperan dalam penjualan barang hasil kejahatan. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menambahkan bahwa Desi Anggiyani diduga tidak hanya membantu mengangkut sepeda motor hasil curian, tetapi juga menyimpan serta turut mengantar Suradi saat melakukan aksi pencurian.
Terkait Rahmat, Rosali menyebut yang bersangkutan sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini telah diamankan oleh Satnarkoba Polres Pringsewu dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Meski demikian, proses hukum terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian tetap akan berjalan.
Selain itu, dalam penangkapan Suradi, polisi juga mengamankan seorang perempuan bernama Indri Ika Prastisa (24), warga Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga membantu pelarian serta menyembunyikan tersangka. Kasat juga menyebut, Suradi tercatat sebagai residivis kambuhan, sebelumnya ia pernah ditangkap aparat kepolisian Polres Lampung Selatan dalam kasus curanmor di wilayah kalianda.
Dalam kesempatan tersebut, Rosali juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Banten yang telah membantu proses penangkapan Suradi di wilayah hukum mereka.
Dalam proses penyidikan, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Agusnadi




