Kamis, April 2, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Dinilai Berbelit-belit, Proses Perubahan Alamat di Kelurahan Duren Jaya di Keluhkan Warga

spot_img

Reportika.id || Kota Bekasi – Seorang warga Kelurahan Duren Jaya mengeluhkan proses perubahan alamat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai berlarut-larut dan belum tuntas. Perubahan tersebut diajukan menyusul pemekaran wilayah administrasi di kelurahan tersebut, yang berada di Kecamatan Bekasi Timur.Kota Bekasi

 

Pemohon yang mengaku sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) menjelaskan, ia awalnya mendatangi Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi untuk memperbarui alamat SPPT PBB dari semula tercatat di RK 08/RT 002 menjadi RT 002/RW 001, Kelurahan Duren Jaya.

 

Namun, oleh petugas loket, ia diarahkan untuk terlebih dahulu mengurus Surat Keterangan PM 1 di kantor kelurahan sebagai dasar administrasi perubahan alamat objek pajak.

Baca Juga  Dirut RSUD CAM Bekasi Disorot, Ormas Gibas Kritik Dugaan Tambahan Cuti Usai Lebaran

 

“Dari Bapenda kami diminta membuat Surat Keterangan PM 1 yang menerangkan bahwa objek pajak tersebut benar berada di wilayah administrasi yang baru,” ujarnya kepada wartawan.

 

Setelah mendatangi kantor kelurahan, ia berkonsultasi mengenai kelengkapan administrasi.

Pada tahap akhir, menurutnya, pihak kelurahan meminta tambahan surat keterangan tidak sengketa atas tanah tersebut, serta surat pengantar dari RT dan RW setempat yang menyatakan objek pajak berada di alamat terbaru.

 

Ia menyatakan keberatan atas permintaan surat tidak sengketa, karena objek tanah tersebut, katanya, telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca Juga  Oknum Jaksa di Kacabjari Labuhan Deli Diduga Gelapkan Barang Bukti Sepeda Motor

 

“Tanah itu sudah ada putusan inkracht dari Mahkamah Agung, artinya sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan surat pengantar dari Ketua RT telah ditandatangani. Namun, tanda tangan Ketua RW tertunda karena yang bersangkutan ingin berkoordinasi terlebih dahulu dengan lurah.

 

Proses yang awalnya dijanjikan selesai pada Senin setelah pengurusan Jumat sebelumnya, menurutnya hingga kini belum menemui kejelasan.

 

Merasa proses berlarut, ia mengaku telah mengadukan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kota Bekasi dan sempat berkomunikasi dengan ajudan Wakil Wali Kota.

 

Dalam komunikasi itu, disebutkan alasan bahwa objek tanah berstatus quo. Pernyataan tersebut kembali dibantahnya dengan merujuk pada putusan pengadilan yang telah inkracht.

Baca Juga  Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

 

Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur bahwa penyelenggara pelayanan publik tidak boleh memberikan pelayanan berbelit dan diskriminatif.

 

“Sebagai warga yang ingin tertib administrasi dan membayar pajak, seharusnya tidak dipersulit. Apalagi Kota Bekasi sedang mendorong peningkatan PAD,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Duren Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi maupun alasan administratif atas permintaan dokumen tambahan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak kelurahan guna memperoleh klarifikasi untuk keberimbangan informasi.

 

Sul

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah