Jumat, Februari 27, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus TPPO Bermodus PSK Online

spot_img

Reportika.id || Banten – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan penawaran pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi daring. Kasus ini terungkap pada Senin (1602/26) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kost bernama Kost Inang yang berlokasi di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

 

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perekrutan, penampungan, dan penawaran sejumlah perempuan untuk melayani pria hidung belang. Para pelaku diduga merekrut dan menampung korban serta menawarkan mereka melalui aplikasi MiChat untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca Juga  Jembatan Way Pisang Ambruk, Petani Palas Aji Kesulitan Menyebrang

 

“Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan. Dari hasil penyelidikan, para korban dijanjikan gaji berkisar antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan,” ujar AKBP Irene Missy, Jumat (27/2/26).

 

Dari hasil pengungkapan tersebut, ujarnya, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yaitu seorang laki-laki berinisial AB (27) dan seorang perempuan berinisial FT (26). Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi tiga orang perempuan sebagai korban yang direkrut dan ditempatkan di lokasi tersebut.

Baca Juga  Eratkan Kembali Hubungan dengan Alam, Greenpeace Ajak Jalankan Ramadan Ramah Lingkungan

 

Dalam pengungkapan ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik pelaku, uang tunai sebesar Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, satu buah gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. AKBP Irene Missy menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan korban untuk mendalami jaringan serta kemungkinan adanya korban lainnya.

 

“Saat ini pelaku dan korban masih dalam proses pemeriksaan di Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan perlindungan terhadap para korban,” ungkapnya.

Baca Juga  Arogansi Kades Ciasem Baru: Usir Wartawan Saat Audensi Limbah Kandang Ayam, Ada Apa?

 

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” ujar AKBP Irene Missy.

 

TBNews

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah