Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

KPK Terbitkan Aturan Gratifikasi Terbaru, Cek Perubahannya

spot_img

Reportika.id || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menerbitkan peraturan terbaru terkait gratifikasi. Ada 5 (lima) poin perubahan yang diatur.

 

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi.

 

Adapun perubahannya sebagai berikut:

1. Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)

 

Hadiah pernikahan/upacara adat-agama

Nilai batas wajar (tidak wajib lapor) pada peraturan sebelumnya sebesar Rp. 1.000.000/pemberi diubah menjadi Rp. 1.500.000/pemberi

 

Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang

Baca Juga  Panglima TNI Dampingi Menhan RI Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan Keuangan di BPK RI

Nilai batas wajar (tidak wajib lapor) pada peraturan sebelumnya sebesar Rp. 200.000/pemberi (total Rp. 1.000.000/tahun) diubah menjadi Rp. 500.000/pemberi (total Rp. 1.500.000/tahun)

 

Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun)

Nilai batas wajar (tidak wajib lapor) pada peraturan sebelumnya sebesar Rp. 300.000/pemberi, terbaru aturan ini dihapus

 

2. Laporan Gratifikasi > 30 hari kerja

Laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku.

 

Baca Juga  OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Penyelenggara Pindar PT Crowde Membangun Bangsa

3. Penandatanganan SK Gratifikasi

Sebelumnya berdasarkan besaran nilai gratifikasi, diubah menjadi berdasarkan sifat “prominent” atau penandatangan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor.

 

4. Tindak lanjut Kelengkapan Laporan

Sebelumnya diatur tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 30 hari kerja dari tanggal penerimaan. Diubah menjadi tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 20 hari kerja dari tanggal lapor.

 

5. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi

 

Dalam aturan terbaru ada 7 (tujuh) tugas yang dikerjakan Unit Pengendalian Gratifikasi, sebagai berikut:

Baca Juga  Polsek Palas Tangkap Dua Pelaku Curanmor, 2 Unit Sepeda Motor Dikembalikan ke Pemilik

 

1. Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.

2. Memelihara barang titipan hingga penetapan status.

3. Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.

4. Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.

5. Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.

6. Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.

7. Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.

 

MARINews

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah