Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Tanah Kas Desa Diduga Raib, Kepala Desa Karang Baru Dilaporkan ke Kejaksaan

spot_img

Reportika.id || Kabupaten Bekasi – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Karang Baru, Kabupaten Bekasi, menyeret nama Kepala Desa setempat ke ranah hukum dan resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.

 

Laporan tersebut disampaikan oleh Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa (IKA FH UPB) sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.

 

Laporan ini muncul menyusul temuan awal adanya pengurangan luas tanah kas desa tanpa dasar hukum yang jelas. Lebih serius lagi, hasil pemanfaatan aset desa tersebut diduga tidak pernah masuk ke kas desa, memunculkan indikasi kuat praktik penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga  Gawat, Manajer Sawit Hulu PTPN IV Regional 2 Intimidasi Mahasiswa Pasca Aksi di Kantor PTPN IV Regional 2

 

Sekretaris IKA FH UPB, Riyanto, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut hak publik dan tidak bisa diselesaikan secara administratif semata.

 

“Ada tanah kas desa yang diduga menyusut, tapi tidak ada penjelasan hukum. Hasilnya pun tidak pernah tercatat di kas desa. Ini bukan kelalaian, ini indikasi pelanggaran serius,” tegas Riyanto.

 

Tanah kas Desa (TKD) merupakan aset negara yang wajib dilindungi dan dikelola secara transparan. Ketika luasnya berkurang dan manfaat ekonominya tidak tercermin dalam APBDes, maka patut diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga  Camat Pebayuran dan Karang Taruna Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Karangharja

 

Berdasarkan pengaduan warga dan data awal yang dihimpun, IKA FH UPB menilai dugaan tersebut memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara.

 

IKA FH UPB mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar tidak ragu mengusut tuntas kasus ini. Audit aset desa, penelusuran aliran dana, pemeriksaan APBDes, hingga pemanggilan Kepala Desa Karang Baru dinilai sebagai langkah mutlak untuk membuka terang dugaan praktik korupsi tersebut.

Baca Juga  UIN Jakarta Akan Gelar Pra Rakerpim 2026 sebagai Forum Penguatan Kapasitas SDM

 

Ketua IKA FH UPB, Magfurur Rochim, S.H., mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus ini hanya akan memperkuat budaya korupsi di tingkat Desa.

 

“Jika aset desa bisa menyusut tanpa jejak dan aparat diam, maka hukum, (Kejaksaan negeri Bekasi) kehilangan wibawanya. Tanah kas desa adalah hak rakyat, dan merampasnya adalah perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.

 

Red

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah