Jumat, April 3, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Karyawan Dipecat Tanpa Pesangon, Keluarga Geruduk Perusahaan Damai Putra Group

spot_img

Reportika.id || Kota Bekasi – Ketegangan mewarnai kantor PT Panca Media Rumah Utama, perusahaan di bawah naungan Damai Putra Group (Harapan Indah), pada Selasa (18/11/2025).

 

Mantan karyawati tetap, Gladys Martha Yohana Tutuarima, datang bersama keluarganya untuk memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai sepihak, tanpa prosedur yang benar, dan tanpa pemberian pesangon sebagaimana mestinya.

 

Gladys mengaku diberhentikan tanpa pernah menerima surat peringatan atau evaluasi kerja. Ia bahkan mengungkap dirinya dipaksa menandatangani dokumen “Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja” saat dalam keadaan syok dan tidak siap. Dokumen tersebut pun tidak memuat alasan yang jelas terkait pemecatannya.

Baca Juga  Dapat Dukungan Pemkot, Tim U-19 Bekasi City Siap Tempur di EPA Championship PSSI

 

Lebih jauh, Gladys menyebut adanya tekanan dan intimidasi dari tim legal perusahaan. Ia bahkan mengaku diancam rumahnya akan dibakar apabila ia menolak untuk menjadi saksi dalam salah satu kasus internal perusahaan yang tidak berkaitan dengannya. Keluarga menyebut tindakan itu bukan hanya tidak etis, tetapi berpotensi masuk kategori tindak pidana.

 

Keluarga juga menyoroti dokumen PHK yang menyatakan seluruh hak “telah dilunasi”. Faktanya, menurut Gladys, ia tidak menerima pesangon sama sekali, padahal statusnya adalah karyawan tetap yang secara hukum berhak mendapatkan perlindungan dan kompensasi.

Baca Juga  GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan, Demokrasi Sudah Terancam

 

Atas peristiwa ini, keluarga menilai sedikitnya terdapat empat dugaan pelanggaran: pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman, penipuan dalam proses PHK, serta penggelapan hak normatif.

 

Kepada Direktur Damai Putra Group, Lenny Wijaya, keluarga menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, perusahaan diminta membuat pernyataan terbuka bahwa PHK dilakukan secara sepihak dan tanpa kesepakatan yang sah. Kedua, keluarga menuntut pembayaran penuh pesangon sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta ganti rugi non-fisik akibat tekanan psikologis yang dialami Gladys.

Baca Juga  Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni Sejak H+1 Pasca Hari Lebaran

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Damai Putra Group belum memberikan keterangan resmi atas protes dan tuduhan tersebut. Keluarga menegaskan siap membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak ada penyelesaian yang dianggap adil.

 

Sule

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah