Senin, Februari 9, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Di PHK Sepihak, Karyawan PT.HKA mengadu Ke Disnaker Lampung Selatan

spot_img

Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Tenaga kerja yang di PHK oleh PT.HKA (Hakaaston), akan mengadukan nasibnya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung selatan, karena merasa telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tempatnya mencari nafkah.

“Hal seperti ini agar jangan sampai terjadi kembali, PHK sepihak yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Kalaupun sampai terjadi tindakan PHK, sebaiknya bisa dilakukan melalui prosedur yang benar dan baik,” ujar Ketua Ikatan Kemuakhian Lampung (IKAM) Ruly hadi putra. Jum’at, (7/12/2024).

Baca Juga  Sikat Sindikat Ranmor, Polres Karawang Ringkus Dua Pelaku

Dalam hal ini tenaga kerja yang di PHK akan melakukan pengaduan ke Disnaker Lamsel, karena Dinas inilah yang memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pendampingan kepada para tenaga kerja tersebut. Dirinya meminta management perusahaan PT.HKA agar mereka menepati perjanjian kerja di awal.

Ketua IKAM atau lebih di kenal Ruly maja akan mendampingi audiensi kepada tenaga kerja yang di PHK, Ruly mengungkapkan semua pihak terkait pada dasarnya berkomitmen menghindari adanya PHK yang berlaku bagi karyawannya. Kalaupun PHK masih dalam proses, maka tidak boleh menghentikan upah, tidak menghentikan jaminan kesehatan, jaminan tenaga kerja dan tidak memotong hak-hak buruh lainnya.

Baca Juga  Pasca Bencana Banjir, Pemkab Bekasi Lakukan Percepatan Normalisasi Sungai CBL dan Ciherang

”Itu yang harus diluruskan. Untuk itu, negara dalam hal ini Disnaker dengan kewenangannya sesuai mekanisme, harus bisa memberikan penekanan dan pemahaman kepada pihak perusahaan untuk dapat menyelesaikan segala sesuatu terkait hak tenaga kerja, harus sesuai ketentuan aturan hukum yang ada,” jelas dia.

”Ini seharusnya tidak boleh terjadi. Kehadiran kami, untuk menyaksikan pendampingan secara langsung Disnaker dalam memastikan hak-hak tenaga kerja tetap ditunaikan oleh perusahaan,” Paparnya.

Ruly pun menduga kalau tindakan PHK sepihak ini, mengindikasikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Perusahaan.

Baca Juga  Gerak Cepat Polres Metro Bekasi, Operasi Senyap Subuh Amankan Penjual Obat Keras di Kampung Kavling

”Jadi kalau dilihat cara-cara PHK semacam ini, jelas ada indikasi pelanggaran. Ini terjadi karena dalam menentukan atau menetapkan PHK semuanya dilakukan harus sesuai dengan mekanisme hukum,” Pungkasnya.

 

Agusnadi

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah