Reportika.id || Subang, Jabar – Rabu, 17 Juni 2026. Awak media mengkonfirmasi pelaksana/ pemilik CV. Alatas Makmur (Aang Kunaepi) melalui chat WhatsApp, terkait proyek pembangunan drainase yang berlokasi di RT. 02/RW. 04 blok Masjid Al-Purqon Sudimampir Desa Kaliangsana Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang.
Dimana, pada papan informasi proyek pekerjaan tersebut tertera, nilai kontrak Rp. 189.650.000,-, sumber dana APBD Kabupaten Subang TA. 2026, mulai 25 Mei 2026, waktu pelaksanaan 60 hari kalender, dengan nomor kontrak 600.1.8.3/ll.19.Pl-CK/DPUPR-SPK/V/2026.
Didata Kementrian Pekerjaan Umum, Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi CV. Alatas Makmur, dengan nomor telepon 0877787983xx, Kampung Cinangsi Kabupaten Subang, Aang Kunaepi sebagai Direktur.
Dengan adanya pekerjaan yang bersumber dari anggaran Pemerintah, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pemilik pekerjaan, seputar pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa/Kontraktor.
-Apakah bapak pemilik CV ini ?
-Pekerjaan ini apa disubkonkan atau tidak ?
-Pekerja nya apakah karyawan CV ini ?
-Berapa gaji nya ?
-Perlindungan tenaga kerja didaftarkan Asuransi tidak ?
-Apakah penerapan K3, APD diterapkan dengan maksimal ?
-Apakah pekerjaan ini sudah sesuai spesifikasi ?
Begitu kira-kira pertanyaan yang disampaikan kepada pemilik CV. Alatas Makmur Aang Kunaepi.
Sayangnya, Sampai berita ini terbit pemilik CV. Alatas Makmur, Aang Kunaepi belum memberikan jawaban.
Sekertaris LSM Bhineka Subang A. Suryadi menyebutkan, Pelaksana proyek pemerintah yang tidak menjawab konfirmasi Wartawan, menurutnya, wartawan memiliki hak penuh untuk bertanya, karena menyangkut informasi yang akurat yang akan disampaikan ke publik.
“Saya kira kita tidak bisa melarang tugas wartawan, karena mereka bekerja dilindungi oleh undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” Papar A. Suryadi.
“Dengan tidak menjawab pertanyaan wartawan saya curiga ada apa-apa, apalagi kontraktor tersebut mengerjakan kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah, atau uang rakyat, maka wajar saja jika ada pertanyaan-pertanyaan yang bersifat transparansi,” Jelasnya.
“Sebagai sosial kontrol, masyarakat manapun bisa saja melaporkan kontraktor yang mengabaikan transparansi publik, padahal mengerjakan kegiatan dengan uang rakyat,” Pungkasnya.
Winata




